Pemkab Pacitan Ikuti Program PTSL, Puluhan Bidang Tanah Aset Daerah Sudah Bersertifikat

oleh -0 Dilihat


Pacitanku.com, PACITAN – Puluhan bidang tanah milik Pemkab Pacitan, sudah diajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kasie Hubungan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Arif Kurniawan mengatakan, program PTSL ini bukan hanya untuk masyarakat umum. Akan tetapi pemkab sekalipun bisa memanfaatkan program itu.

“Sejak Tahun 2018 lalu, banyak lahan-lahan aset daerah yang dimohonkan sertifkat melalui program PTSL,” ujarnya, Ahad (23/2/2020).

Pejabat yang karib disapa Wawan ini mengungkapkan, dari tahun 2018 hingga 2019, sedikitnya sudah ada 37 bidang tanah milik Pemkab Pacitan yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL.

“Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Pringkuku, Punung, Nawangan serta Bandar,” jelasnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, memang selama ini masih banyak lahan pemkab yang belum bersertifikat. Terutama tanah yang diatasnya berdiri sekolahan, serta beberapa puskesmas.

“Mayoritas lahan-lahan wakaf. Namun sekarang sudah banyak yang bersertifikat. Sebab Presiden Jokowi mencanangkan sampai Tahun 2025, semua lahan yang tersebar di seluruh negeri harus sudah bersertifikat,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan