Kabag Hukum Setkab Pacitan: Tak Ada Lagi Kebijakan Perpanjangan Masa Jabatan ASN

oleh -0 Dilihat
Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pacitan, Deni Cahyantoro. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Para aparatur sipil negara (ASN) saat ini tak bisa berlama-lama lagi dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan setelah mereka purna tugas.

Sebelumnya, memang pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan perpanjangan masa jabatan ASN.

Fenomena ini pernah terjadi di Pemkab Pacitan, beberapa tahun silam.  Yaitu salah seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semula pensiun di usia 58 tahun diperpanjang dua kali masa perpanjangan masing-masing selama satu tahun.

“Namun seiring terbitnya UU 5/14 tentang ASN, tidak ada lagi masa perpanjangan bagi ASN yang telah pensiun,” kata Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pacitan, Deni Cahyantoro, Kamis (6/2/2020).

Deni menegaskan, dulu seorang staf non jabatan pensiun di usia 56 tahun. Begitupun pejabat eselon III dan IV, pensiun di usia yang sama. Sementara bagi pejabat eselon IIb dan IIa, pensiun diusia 58 tahun.

“Aturan yang baru ini (UU 5/14) baik staf atau pejabat masa kerjanya ditambah dua tahun. Jadi staf dan pejabat eselon III serta IV pensiun di usia 58 tahun. Dan khusus pejabat eselon IIb dan IIa, pensiun di usia 60 tahun,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi yang mengatur ASN, tentu kebijakan perpanjangan masa jabatan sudah tidak diperbolehkan lagi. “Aturannya seperti itu, tidak ada lagi kebijakan perpanjangan masa jabatan bagi ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Sekkab Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putro, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, namun tidak aktif.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan