Dispendukcapil Pacitan Terbitkan Surat Pencatatan Perkawinan Warga Pacitan dan Jerman

oleh -1 Dilihat
Dua mempelai beda kewarganegaraan saat di Dispendukcapil Pacitan.

Pacitanku.com, PACITAN –  Cinta memang tak mengenal perbedaan dan strata apapun. Begitupun dengan selisih usia yang begitu jauh tak membuat cinta itu pupus. Bahkan sekalipun beda kewarganegaraan, namun kalau sudah berjodoh tak akan kemana.

Itulah sekilas cerita yang dialami Weser Mintarsih, warga Dusun Tawang Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo yang dipinang oleh Marco Yoshihisa Hafer, warga Bremen, Jerman.

Untuk melegalkan pertalian cintanya tersebut mereka mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminta surat pencatatan perkawinan.

Kabid Pencatatan Sipil, Dispendukcapil Pacitan, Ari Januarsih pada Selasa (21/1/2020) mengatakan, ini kasus kali pertama yang ditangani Dispendukcapil Pacitan.

Pihaknya tetap meloloskan pengajuan surat pencatatan perkawinan keduanya, mengingat mempelai laki-laki yang masih warga negara Jerman, sudah tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, selama lebih dari 21 tahun dengan keterangan izin tinggal terbatas.

“Saat ini yang bersangkutan tengah mengajukan izin tinggal selamanya sampai meninggal dunia. Dari dasar itulah kami bisa menerbitkan surat pencatatan perkawinan. Termasuk kartu keluarga (KK) juga bisa kami terbitkan,” jelasnya.

Yang perlu dipahami, kalau Dispendukcapil bukan menerbitkan izin perkawinan. Namun surat pencatatan perkawinan. Sebab keduanya telah melangsungkan pernikahan di luar negeri.

“Dan ini diperbolehkan dari sisi aturan. Justru kami sangat memberikan apresiasi kepada keduanya yang bersedia mengurus administrasi kependudukan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan