Seorang Pria Asal Pacitan Turut Jadi Korban Jiwa Tabrakan Bus vs Pikap di Jombang

oleh -0 Dilihat
Kondisi Pikap yang tertabrak bus. (Foto: IST)

Pacitanku.com, JOMBANG – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur nasional Jombang. Sebuah mobil jenis pikap menabrak rumah makan di Dusun Manisrenggo, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang setelah tertabrak dari belakang oleh Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7391 US  pada Rabu (12/6/2019) sore.

Informasi yang dihimpun Pacitanku.com, awalnya mobil Pikap melaju dari timur ke barat atau dari arah Jombang Kota menuju Nganjuk di Jalan Nasional Surabaya-Madiun.

Saat itu,  di kursi penumpang terdapat 2 anggota TNI AL. Yaitu Serda Jarni (41) asal Sukomoro, Nganjuk dan Koptu Edi Susanto (46) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang, Nganjuk.

Sampai di lokasi kecelakaan Dusun Manisrenggo, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang sekitar pukul 16.30 WIB. Pikap tersebut tertabrak dari belakang oleh Bus Harapan Jaya nopol AG 7391 US.

Bus yang dikemudikan Bambang Budianto (50), warga Jalan Tosaren II, Kecamatan Tosaren, Kota Kediri itu melaju dari arah yang sama. Akibat dihantam bus dari belakang, pikap seketika oleng ke kiri. Mobil tanpa muatan itu menabrak sebuah rumah makan di tepi jalan.

Pikap berhenti dalam kondisi terbalik di teras rumah makan Pecel Lele Pak Ahmad. Bagian depan dan belakang pikap ringsek. Akibat dihantam pikap, beberapa tiang teras rumah makan tersebut roboh, meja dan kursi di teras rumah makan rusak, dan kaca depan rumah makan pecah.

Kepala Satlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana mengungkapkan kecelakaan itu berawal dari pengemudi bus PO Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7391 US yang melaju dari arah timur ke barat. Pengemudi kurang hati-hati dan tidak bisa menjaga jarak aman.

“Sehingga menabrak mobik pikap L 300 Mitsubishi dengan nomor polisi AE 8832 YA yang berjalan searah di depan dari arah timur ke barat. Kemudian mobil pikap oleng ke kiri dan menabrak pejalan kaki yang sedang berdiri di sebelah selatan tepi jalan raya dan menabrak rumah yang berada di selatan jalan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya di Jombang, Rabu (12/6/2019) seperti dikutip Antara.

Kejadian itu tepatnya Rabu sore sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Raya Dusun Manisrenggo, Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Kecelakaan lalu linta itu mengakibatkan 3 orang tewas dan seorang lainnya terluka. Satu warga Pacitan turut menjadi korban dalam laka lantas itu, yakni pengemudi mobil pikap Mitsubishi L 300 nopol AE 8832 YA Bambang Purbudianto (56), warga Dusun Krajan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Sudimoro, Pacitan.

Akibat kecelakaan itu, Bambang yang merupakan Mantan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro itu meninggal di lokasi kejadian.

Korban meninggal lainnya adalah Jarni (41), anggota TNI AL, Pangkat Serda Marinir Nrp. 77222 KIMA MENKAV Karangpilang Surabaya. Ia merupakan warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Polisi menyebutkan bahwa saat kejadian yang bersangkutan adalah penumpang mobil pikap dan meninggal di lokasi kejadian.

Korban ketiga adalah Subandia (45), seorang pejalan kaki, warga Dusun Manisrenggo, Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Ia mengalami luka akibat kecelakaan itu dan meninggal dunia saat perawatan di RS Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, pengemudi Bus PO Harapan Jaya, Bambang Budianto (50), warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tidak mengalami luka.

Sedangkan, seorang penumpang pikap lainnya, Edi Susanto (46), seorang TNI AL, Pangkat Koptu, warga Dusun Depok, Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, masih dirawat di rumah sakit di Jombang akibat luka yang dideritanya.

Inggal menambahkan, selain ke lokasi kejadian, anggota juga meminta visum et repertum dari rumah sakit pada seluruh korban serta berupaya mengevakuasi kendaraan yang menabrak tersebut guna mengantisipasi macet serta saling menjaga akan adanya ancaman dari pihak luar saat evakuasi.

“Untuk sopir kami tahan. Ia diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia juga sudah tersangka,” kata Inggal.

Di lokasi kejadian, rumah sekaligus warung yang sempat ditabrak mobil pikap tersebut kondisinya hancur. Bahkan mobil pikap itu juga hancur. Bagian atas mobil penyok. (Ant/RAPP002)