Wanti-wanti Kapolres Pacitan Soal Sanksi Penyebaran Hoax: Pidana 6 Hingga 10 Tahun Penjara

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Hoax. (Foto: Antaranews)

Pacitanku.com, PRINGKUKU – Kepala Kepolisian Resort Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno kembali berbicara dan mewanti-wanti masyarakat Pacitan untuk tidak menyebarkan informasi hoax. Jika terbukti menyebarkan informasi hoax, ancaman pidana menanti.

“Masyarakat kami minta bijak dalam menggunakan alat komunikasi berupa Handphone ,jangan membuat dan menyebar berita hoax karena bisa dipidana 6 tahun dan 10 tahun berdasarkan Undang undang ITE,”kata dia saat berbincang dalam cangkrukan di Desa Wisata Watukarung bersama jajaran Polsek, Forkopimcam, calon kepala Desa serta ratusan warga Desa Watukarung, Kamis (4/10/2018) di Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku.

Selain itu, kata Kapolres, hoax juga bisa memecah belah semangat persatuan dan kesatuan di Indonesia. “Sebagai contoh, negara sekuat Syria bisa hancur karena berita hoax,”ujarnya.

Isu lain yang diangkat, kata Kapolres, adalah seputar tindakan oknum wartawan nakal yang menakut nakuti warga agar melapor.

“Jika ada salah dari pihak wartawan dalam penulisan berita ada kesalahan, masyarakat tidak dibenarkan main hakim sendiri karena wartawan mempunyai hak jawab melalui pembenahan dalam penulisan, karena jika main hakim, berupa tindakan kekerasan maka kepada wartawan dapat dipidana karena melakukan tindak pidana penganiayaan,”jelas dia.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono
Penyunting: Dwi Purnawan