Nyabu di Homestay, Dua Warga Madiun Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat
Kapolres Setyo di Mapolres Pacitan. (Foto: YAR)

Pacitanku.com, PACITAN – Dua warga Madiun berinisial ME (25), warga Desa Uteran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan JA (25), warga Desa Bantengan Kecamatan Wunggu Kabupaten Madiun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pacitan saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu homestay di Pacitan.

Kepala Polres Pacitan Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyatno, Senin mengatakan bahwa ME kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di lingkungan Mbarean Keluarahan Sidoharjo Pacitan.

“Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu – sabu bersama kawannya, Y di perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tersangka Y yang melarikan diri kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),”katanya.

Lebih lanjut, Kapolres meyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain sabu- sabu seberat 0,25 gram, 1 paket sabu sisa konsumsi seberat 0,20 gram, lengkap dengan alat penghisap sabu milik tersangka.

Selain ME, Kapolres juga menyebut jajarannya berhasil mengamankan JA (25), warga Desa Bantengan Kecamatan Wunggu Kabupaten Madiun yang ditangkap di salah satu homestay di Pacitan pada Sabtu (13/1/2018) pukul 21.30 WIB sedang mengonsumsi barang haram tersebut.

Setyo mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan JA, paket sabu tersebut juga dibeli bersama temannya berinisial B dari kota Madiun. Status B juga masih dinyatakan buron oleh Polres Pacitan.

Saat itu juga Polisi langsung membawa kedua tersangka ke Polres Pacitan. Tersangka JA sudah dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pacitan.

Dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, dia mengatakan pada  tahun 2018 telah terjadi 2 kasus narkotika di wilayah hukum Pacitan.  Akibat perbuatannya, tersangka kini disangkakan pasal 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian kini masih memburu Y teman pelaku ME berinisial B yang masih buron. (RAPP002)