Tak Perlu Takut, Laporkan Jika Ada Pungli dalam Pelayanan Publik di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Sosialisasi pencegahan pungli di Pacitan, Rabu (27/12/2017). (Foto: Wahyu S)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan berjanji akan terus memerangi dan memberantas praktik pemberantasan pungutan liar dalam pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Pacitan.

Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, dalam keterangannya saat sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar pada Rabu (27/12/2017) di Gedung Karya Dharma Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 8 Pacitan mengatakan bahwa Pungli merupakan cikal bakal rusaknya sendi sendi berbangsa dan bernegara.

“Pungli adalah penyakit masyarakat yang harus kita berantas, masyarakat harus ikut aktif melaporkan apabila menjumpai Pungli serta tidak perlu takut, semua ada payung hukumnya,”katanya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa terjadinya Pungli karena sulitnya birokrasi yang dirasakan oleh masyarakat, sehingga terjadi interaksi antara masyarakat dan petugas itu sendiri untuk saling menguntungkan.

“Harapan kedepan agar terjalin kerjasama untuk mencegah dan memberatas pungutan liar agar Kabupaten Pacitan kedepan terbebas dari pungutan liar,”ungkap pria yang juga Wakil Bupati Pacitan tersebut.

Senada dengan Yudi, Asisten III Pemkab Pacitan Sakundoko mengatakan bahwa Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah UU yang mengatur tentang prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi fungsi Pemerintah itu sendiri.

“Tujuan diadakan Sosialisasi Untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada seluruh Masyarakat Pacitan tentang risiko dan bahaya pungli, pelayanan publik menurut UU No.25 Tahun 2009 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik,”ungkapnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Pacitan Lan Naria Hutagalung menyebut bahwa salah satu contoh tindakan dari Inspektorat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pungli adalah memberikan sangsi administrasi sebelum kita serahkan aparat berwajib.

“Untuk pelayanan publik sangat rentan dengan tindakan pungli, maka dari itu kami akan mengawal dan mengawasi setiap adanya penyimpangan yang dilakukan oleh ASN, kewenangan dari satgas Pungli adalah operasi tangkap tangan atau OTT maka dari itu kita harus hati hati khusnya ASN dalam malaksanakan tugasnya,”katanya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Bupati Pacitan Indartato, Sekretaris Daerah Suko Wiyono, Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono, Komandan Kodim 0801 Pacitan yang diwakili Kapten Kav Dadut S, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Pacitan Putatmo Sukandar, Anto Widhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Kepala Sat Binmas Polres Pacitan AKP Sarinah Rosita dan perwakilan FKKD dan Kepala OPD. (RAPP002/Wahyu S)