Selama Liburan, Bus Besar Dilarang ke Pantai Klayar

oleh -0 Dilihat
Rambu pelarangan bus besar ke Pantai Klayar. (Foto: Modens Ardyansyah/Bu Dzakir)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang mobil dengan roda enam memasuki kawasan wisata Pantai Klayar, Dusun Kendal, Desa Sendang, Kecamatan Donorojo.

Kepala Dinas Perhubungan Wasi Prayitno saat dihubungi Pacitanku.com pada Selasa (26/12/2017) mengatakan bahwa pelarangan mobil roda enam, seperti bus besar dan truk besar memasuki Pantai Klayar tersebut adalah dalam rangka untuk menghindari kemacetan di Pantai Klayar.

“Ini adalah berdasarkan hasil rapat forum lalu lintas dalam upaya untuk menghindari kemacetan di Pantai Klayar,”katanya.

Lebih lanjut, Wasi menyampaikan bahwa mobil dengan roda enam seperti bus besar hanya boleh parkir di parkiran Goa Gong, Desa Bomo Kecamatan Punung selama liburan. “Untuk bus besar saat liburan hanya sampai di Goa Gong,”ujarnya lagi.

Namun demikian, kata Wasi, pelarangan ini hanya bersifat sementara pada saat liburan panjang natal dan tahun baru 2018. DI hari biasa, kata Wasi, bus besar diperbolehkan menuju ke Pantai Klayar.“Bus besar boleh sampai ke Pantai Klayar saat tidak hari libur,”pungkasnya.

Untuk itu, Dishub sendiri telah memasang rambu pelarangan bus besar menuju ke Pantai Klayar tersebut di jalan utama menuju ke Pantai Klayar di Goa Gong, Desa Bomo Kecamatan Punung.

Selain di kawasan Goa Gong, jajaran Polres Pacitan juga memasang rambu tambahan di simpang tiga Masjid Punung arah ke Goa Gong. (RAPP002)