Polisi Sita 5 Botol Arak Jowo di Tulakan, Pelaku Terancam 3 Bulan Bui

oleh -0 Dilihat
Polisi saat menangkap pelaku pengedar arak jowo di Tulakan. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan kembali menangkap seorang pelaku dan pengedar minuman keras jenis arak jowo di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan pada Kamis (14/12/2017) kemarin.

Sebagaimana dikutip dari laman Polres Pacitan, Jumat (15/12/2017) dalam operasi pekat II Semeru 2017 yang sudah berlangsung lima hari ini.

Kapolsek Tulakan AKP Waluyo mengungkapkan jika penangkapan ini merupakan kerja sama anggota dengan masyarakat.

Petugas dilapangan mendapatkan informai dari masyarakat kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku.“Berasal bekal informasi masyarakat, anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapatkan 5 botol arak jowo,”katanya.

Dia menuturkan bahwa sebanyak 5 botol besar ukuran 1,5 liter minuman keras jenis arak jowo berhasil ditemukan petugas di rumah pelaku yang diketahui juga sebagai penjual.

Waluyo menyebut bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tulakan guna penyidikan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 14 jo pasal 30 Perda Pacitan no 2 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol. “Dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan penjara,”pungkasnya. (Polres Pacitan/RAPP002)