KPU Pacitan Gelar Bimtek Pendaftaran dan Verifikasi Pemilu Tahun 2019

oleh -0 Dilihat
Bimtek Parpol di Pacitan yang digelar oleh KPU Pacitan. (Foto: Sarwono/Pacitanu.com)
Bimtek Parpol di Pacitan yang digelar oleh KPU Pacitan. (Foto: Sarwono/Pacitanu.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar bimbingan teknis pendaftaran dan verifikasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2017 pada Jumat (29/9/2017) di Hotel Remaja jalan Ahmad Yani Nomor 67 Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.

Ketua KPU Pacitan, Damhudi dalam sambutannya mengatakan bahwa mengatakan bahwa kegiatan ini meneruskan program dari KPU pusat karena KPU sudah mensosialaisasikan kepada Parpol di tingkat pusat, dan verifikasi hanya kepada partai baru namun oatyai yang lama tetap melaksanakan pendaftaran di KPU

“Kegiatan ini menyosialisasikan ke stakeholder terkait, dan partai politik, mengenai regulasi dan teknis penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk kode etik penyelenggara, mekanisme pengawasan pemilu dan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pemilu,”katanya.




Dia menyebutkan bahwa tahapan awal Pemilu 2019 segera dimulai dan partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu, diwajibkan mendaftar di KPU.

“Pendaftaran yang disertai dengan persyaratan dan dokumen – dokumen yang harus dipenuhi oleh parpol diwajibkan untuk diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Untuk itu KPU RI telah menyosialisasikan SIPOL dengan tipe pengguna partai politik kepada seluruh partai politik,”ungkapnya lagi.

Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Pacitan Wahyu Nugroho mengatakan bahwa pendaftaran dan verivikasi peserta pemilu sudah dimulai pada 3 September 2017, pengumuman pendaftaran Parpol tgl 1-3 Oktober 2017 sedangkan pendaftaran Parpol ke KPU tgl 3-16 Oktober 2017. Untuk Parpol tingkat Kabupaten, hanya menyampaikan data anggota beserta bukti fisik keanggotaan kpd KPU.

Selain itut, pendaftaran dilaksanakan oleh seluruh Parpol, di Pacitan ada 15 Parpol (12 Parpol lama, 3 Parpol baru) namun untuk faktualnya hanya dilaksanakan kepada Parpol baru. Namun tidak menutup kemungkinan Parpol lama diverifikasi faktual seandainya judicial review ke MK dikabulkan.“Pemutakiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada 17 Desember 2017 sampai dengan 28 Agustus 2018,”tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pacitan mengatakan bahwa kerawanan dalam verifilasi partai yaitu terkait kantor Parpol, kepengurusan, keperwakilan perempuan, tidak memiliki perwakilan di tingkat kecamatan, dan harus sama dengan apa yang diaetotkan ke KPU pusat.

Sehingga, dia mengatakan bahwa strategi Panwaslu adalah pencegahan dan penindakan dilapangan yang dilakukan oleh KPU maupun oleh Partai politik. “Kami tidak menginginkan adanya penindakan dalam proses ferifikaai sampai dengan pelaksanaan pemilu oleh Parpol,”katanya.

Dalam kegiatan yang diikuti 50 orang dari perwakilan seluruh Parpol tersebut, hadir Ketua KPU Pacitan, Ketua Panwaslu Pacitan dan perwakilan Parpol di Pacitan.

Kontributor: Sarwono
Editor: Dwi Purnawan