Ini Kendaraan yang Dilarang Melintas Saat Lebaran di Pacitan

oleh -0 Dilihat
foto ilustrasi kendaraan berat
foto ilustrasi kendaraan berat

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan akan memberlakukan aturan larangan bagi truk berukuran besar atau kendaraan berat melintas pada H-4 dan H+4 Lebaran. Larangan itu bertujuan untuk memperlancar proses arus mudik dan balik.

Peraturan mengenai pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran. Aturan PM 40/2017 ditetapkan Menhub pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017.

Kepala Dishub Pacitan Wasi Prayitno pada Senin (20/6/2017) kepada wartawan mengatakan, seperti peraturan sebelumnya, kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas di antaranya pengangkut bangunan, truk gandeng, kontainer, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Saat ini masih ada waktu hingga H-4 lebaran nanti untuk kendaraan tersebut melintas.

“Larangan tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan darat Kementerian Perhubungan, untuk di Pacitan tidak ada masalah, karena jumlah kendaraan besar jarang melintas,” ujarnya.

Dijelaskan, intensitas kendaraan di jalan protokol saat arus mudik dan balik biasanya cukup padat. Berbagai kendaraan roda dua hingga empat berasal dari berbagai arah memadati jalan. Larangan truk besar untuk tidak melintas di hari yang telah ditentukan guna meminimalisasi kemacetan.




Meski demikian, lanjut Wasi, larangan tersebut ada pengecualian, untuk kendaraan besar yang sudah berizin seperti bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, ternak, pupuk, dan barang antaran masih diperbolehkan melintas. Selain itu, kendaraan besar yang boleh melintas di antaranya kendaraan angkutan mudik dan penumpang seperti bus besar.

Dikatakan, kebijakan melarang truk atau kendaraan berat untuk beroperasi saat puncak mudik, merupakan kebijakan yang dianggap mampu menekan kemacetan dan kecelakaan saat arus mudik. Cara seperti ini selalu ditempuh pada tahun-tahun sebelumnya, dan terbukti efektif.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan JA.  Barata, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor  berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara.

Kemudian pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor. “Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” jelas dia.‎

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai 7 hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

“Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” pungkasnya. (RAPP002)