Aduan yang Diterima Komnas HAM di Pacitan Sangat Minim

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi kantor Komnas HAM
Ilustrasi kantor Komnas HAM

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyorot kabupaten Pacitan. Mereka menyambangi Pacitan, kemarin (20/4). Bukan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak baru-baru ini, namun karena minimnya pengaduan dari Pacitan yang diterima oleh mereka. Hal itu dianggap janggal.

‘’Kedatangan kami ke Pacitan salah satunya untuk mengetahui kejanggalan itu. Mengapa dalam satu tahun, pengaduan yang kami terima dari Pacitan tidak lebih dari sepuluh,’’ ujar Kabag Duk. Pelayanan Pengaduan/Penyelidik Komnas HAM, Rima Purnama Salim, dilansir Radar Madiun

Rima mengungkapkan, hanya ada tiga aduan kasus yang diterima Komnas HAM dari Pacitan sepanjang tahun lalu. Dua kasus, di antaranya, merupakan sengketa tanah, antara masyarakat dengan pemerintah dan pihak swasta.

Sementara satu kasus lain yang diadukan ke Komnas HAM menyoal dana pensiun. Menurut Rima, biasanya setiap daerah dalam satu tahun, minimal mengirimkan sepuluh aduan kepada Komnas HAM.

Bahkan, di daerah yang relatif berkembang dan sudah maju, angka sepuluh aduan kasus HAM pun masih dianggap kecil. ‘’Umumnya soal hak kesejahteraan. Sebab, di daerah yang sudah relatif berkembang, hal yang tidak bernilai ekonomi bisa menjadi punya nilai ekonomi,’’ terangnya.

Menurut Rima, Pacitan merupakan daerah perlintasan, lantaran langsung berbatasan dengan Jateng. Umumnya di daerah perlintasan, kasus-kasus HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM minimal ada sepuluh setiap tahunnya.




Itu karena masalah-masalah yang terjadi di sekitar masyarakat daerah perlintasan cenderung lebih banyak. Termasuk diantaranya yang menyangkut HAM. Rima menduga, ada kasus-kasus yang tidak tersampaikan pada Komnas HAM dari Pacitan. ‘’Dugaan awalnya, karena memang sedikit. Tetapi setelah berdiskusi dengan masyarakat, ternyata juga ada kasus-kasus lain yang tidak tersampaikan,’’ ungkapnya.

Ada tiga penyebab minimnya aduan kasus HAM dari Pacitan. Rima menyebut, penyebab pertama adalah akses. Masyarakat Pacitan masih menganggap akses untuk mengadu ke Komnas HAM sulit, lantaran kantornya berlokasi di Jakarta. Padahal, pengaduan bisa dilakukan melalui email atau surat konvensional.

Kedua, karena masih kurangnya pemahaman seputar HAM. Penyebab terakhir, diduga masyarakat takut melapor ke Komnas HAM. Menurut Rima, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Masyarakat harus menyadari HAM yang mereka miliki.

‘’Tidak perlu takut melapor, jika mengalami pelanggaran HAM. Masyarakat Pacitan harus menyadari HAM itu melekat dalam diri mereka. Toh, mengakses kami juga tidak sulit,’’ ujar Rima. (naz/rif)