Permudah Pelayanan, KP2KP Pacitan Sosialisasikan e-Filling di Kecamatan Bandar

oleh -0 Dilihat
efilling (foto : Pajak.go.id)

efilling (foto : Pajak.go.id)Pacitanku.com, BANDAR – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pacitan menggelar sosialisasi e-Filling di Kecamatan Bandar pada Rabu (1/3/2017) lalu di Balai Desa Bandar, Kecamatan Bandar. Dalam kesempatan tersebut, sosialisasi yang disampaikan berkisar tentang setoran pajak tahunan yaitu  pajak penghasilan, hutang, dan pajak harta kekayaan.

Adapun peserta sosialisasi ini adalah operator UPT TK SD, SMK, SLTP, Kepala Desa, Kepala SD, dan operator KUA.

Dalam sambutannya, Camat Bandar Munirul Ichwan mengatakan bahwa program e-Filling sangat diperlukan oleh semua pihak, karena masih banyak operator yang sumber daya manusianya masih kurang dan belum menguasai informasi dan teknologi belum maksimal. “Diharapkan semua operator bisa menggunakan aplikasi E-Filling sehingga penyetoran pajak dapat dilakukan secara online,”katanya.

Sebagaimanad iketahui, e-Filling adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang  dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau penyedia layanan SPT Elektronik.

Adapun, bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filling di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).




Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Layanan e-Filling di Pacitan sendiri sudah dieperkenalkan di Pacitan sejak 2014 lalu. Melalui program baru ini diharapkan proses penyampaian SPT akan lebih mudah dan efektif sehingga masyarakat tidak merasa repot mengurus langsung ke kantor pajak.

“Sebagai pengaman penerima pajak, pihak pengelola selalu dihadapkan pada satu masalah klasik. Yakni kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo Arista Priyo Adi, saat itu.

Untuk itu, melalui e-Filling masyarakat memperoleh kemudahan. Selain PPH pribadi, sumber penerimaan pajak lain yang sangat potensial adalah pemasukan dari penyetoran pajak instansi. Sayang, masih banyak bendahara SKPD maupun sekolah yang kurang memahami tata cara pelaporan. Akibatnya, banyak ditemukan pelaporan pajak yang tidak tertib.

Bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Fillingmelalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filling melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak. (RAPP002)