BPKA Pacitan Mulai Tertibkan Aset Daerah

oleh -0 Dilihat
gedung Pemkab Pacitan (Dok.Pacitanku)
gedung Pemkab Pacitan (Dok.Pacitanku)
gedung Pemkab Pacitan (Dok.Pacitanku)
gedung Pemkab Pacitan (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pacitan mulai ketat terhadap harta inventaris daerah. Mereka mulai menertibkan aset milik daerah yang diduga disalahgunakan. Termasuk aset berupa tanah lantaran ditengarai merupakan yang paling rawan. ‘’Temuan aset yang hingga kini cukup banyak disalahgunakan memang tanah,’’ terang Kabid Aset BPKA Pacitan, Agung Setiyono, kemarin (18/1).

Agung menuturkan, sejak penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru per awal Januari ini, pihaknya masih disibukkan dengan menginventarisir satu per satu aset milik pemkab. Yang jadi prioritas adalah aset berupa tanah. Dari total 464 bidang tanah yang dimiliki pemkab Pacitan, ditengarai banyak yang disalahgunakan.

Temuan itu tidak satu atau dua saja. Melainkan cukup banyak. Agung ambil contoh, tanah aset pemkab di Jalan Ahmad Yani, yang terletak di sebelah hotel. Di atas tanah aset tersebut, sempat berdiri warung semi permanen milik warga. ‘’Padahal, peruntukannya bukan untuk itu. Akhirnya, kami minta untuk pindah,’’ katanya.




Satu hal yang pasti, menurut Agung, penyalahguna aset seperti di Jalan Ahmad Yani melanggar lantaran menggunakan tanpa seizin BPKA. Disamping itu, cara mereka menggunakan juga tidak melalui prosedur yang berlaku.

Salah satunya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Tahu-tahu saja, bangunan sudah berdiri dan uang sudah berputar di tempat tersebut. ‘’Jika tanpa melalui prosedur yang benar, bangunan semi permanen pun itu tetap tidak boleh,’’ terangnya.

Akar masalah tersebut adalah perut. Karena itu, Agung menyebut pihaknya tidak bisa gegabah dalam menertibkan aset tanah milik pemkab. Sejauh ini, pihaknya melakukan pendekatan tanpa kekerasan.

Penyalahguna aset diajak mengobrol, lalu diberi pemahaman bahwa mereka melanggar peraturan. Pun, meski kegiatan yang dilakukan penyalahguna aset itu melanggar, namun BPKA juga tidak serta merta tutup mata begitu saja.

Penertiban itu akan diiringi dengan solusi penataan terhadap para penyalahguna aset. ‘’Tidak hanya asal oprak-oprak. Karena meski melanggar, itu sudah menjadi lahan mata pencaharian mereka yang menyalahgunakan aset,’’ jelas Agung. (mg4/rif/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun