Polisi Gagalkan Pencurian Kotak Amal Masjid Ngadirojo 

oleh -1 Dilihat
Tersangka pencurian kotak amal Ngadirojo saat digelandang petugas polres Pacitan. (foto:budi/info pacitan)
Tersangka pencurian kotak amal Ngadirojo saat digelandang petugas polres Pacitan. (foto:budi/info pacitan)

Pacitanku.com, NGADIROJO – Jajaran aparat kepolisian resor (Polres) Pacitan berhasil meringkus komplotan pencuri kotak amal masjid di Kompleks Masjid Besar Al-Mujahidin, Kecamatan Ngadirojo, Sabtu (24/12/2016). Polisi berhasil menangkap empat anggota komplotan yang sedang melancarkan aksinya di masjid besar Ngadirojo itu.

Empat tersangka pencurian kotak amal yang berhasil diringkus petugas adalah Muhammad Aziz Mufadi (18), warga RT/RW 01/I Dusun Nogo, Desa Karang Waluh, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Galuh Priyambodo (20) warga RT/RW 04/I Dusun Bulu Payung Desa Karang Waluh Kecamatan Sampung Ponorogo dan Agung Susilo, RT/RW 04/I Dusun Bulu Payung Desa Karang Waluh Kecamatan Sampung Ponorogo.

Sementara satu tersangka lain, yakni Imam Efendi (19) Dusun Nogo Desa Karang Waluh Kecamatan Sampung Ponorogo yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap petugas pada Sabtu (24/12/2016) pukul 09.30 WIB.

Informasi Sari Santoso (51) anggota Polsek Ngadirojo kepada Pacitanku.com mengatakan bahwa kronologi penangkapan tersangka pencurian kotak amal masjid tersebut berawal dari kedatangan para tersangka di Masjid Besar Al-Mujahidin Ngadirojo, Sabtu dini hari pukul 02.13 WIB.

“Pelaku kemudian membuka gembok kotak amal yang ada di teras Masjid tersebut menggunakan kunci “T” dan memindahkan uang yang ada di kotak amal kedalam tas milik salah seorang pelaku, namun perbuatan para pelaku dilihat oleh saksi Ahmad Yani Ubadi,”katanya.




Sari mengatakan kemudian saksi Ahmad Yani Ubadi melaporkan kepada dirinya aksi pencurian tersebut. Selanjutnya aparat memeriksa tas milik salah seorang pelaku dan diketemukan uang kertas kebanyakan pecahan dua ribuan dengan total uang Rp. 1,16 juta.

Lalu pelaku tersebut diamankan dan yang tiga orang melarikan diri menggunakan dua unit sepeda motor ke arah Kecamatan Sudimoro.

“Saya kemudian menghubungi Piket Polsek Ngadirojo, setelah dilakukan pengejaran dua orang pelaku tertangkap di Desa Pager Kidul Kecamatan Sudimoro sedangkan yang satu orang pelaku atas nama Imam Efendi melarikan diri ke arah kabupaten Trenggalek,”ungkapnya.

Namun pelarian tersebut tak bertahan lama, sebab sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Imam ditangkap di kawasan Karang Turi, Trenggalek. Dari Hasil interogasi awal, komplotan tersebut melakukan pencurian di tiga tempat, yakni di Masjid Desa Sidomulyo kecamatan Kebonagung, Masjid Dusun Pucung Kulon, Desa Hadiwarno Ngadirojo dan Masjid Besar Kecamatan Ngadirojo.

Aparat pun mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, yakni Kunci T, dua unit sepeda motor, tiga buah tas dan uang Hasil pencurian Rp. 1,16 juta. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Pewarta: Bambang Setyo Utomo