Korban Meninggal Dunia Laka Krian Asal Tulakan Dapat Santunan Rp 25 Juta

oleh -0 Dilihat
Mobil milik Wahana Travel ringsek setelah menabrak truk trailer. (Foto: Dadang Dada Afandi/FB)
Mobil milik Wahana Travel ringsek setelah menabrak truk trailer. (Foto: Dadang Dada Afandi/FB)

Pacitanku.com, SURABAYA – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyerahkan santunan bagi empat korban meninggal dunia warga Pacitan akibat minibus yang ditumpanginya terlibat kecelakaan di Krian, Sidoarjo.

“Santunan diserahkan kepada masing-masing ahli waris di Mapolsek Tulakan, Kabupaten Pacitan,” ujar Kepala Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Totok Ery Soekamto kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Kecelakaan berawal saat minibus bernomor polisi AE-1828-XA terlibat tabrakan dengan truk trailer bernomor polisi L-8878-UD di By Pass Krian, tepatnya KM 28,7 pada Rabu (21/12) sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, empat orang penumpang minibus meninggal dunia dan lima orang penumpang lainnya mengalami luka-luka yang sampai saat ini masih mendapat perawatan di rumah sakit. Belakangan, satu korban atas nama Mei yang sempat dirawat akhirnya meninggal dunia.

Santunan, kata dia, telah diserahkan ke ahli waris korban pada Rabu, masing-masing kepada Suyanto selaku orang tua dari korban Dwi Indra Prasetya (4), Samsul Arifin selaku suami korban Dewi Ernawati (27), Gunawan selaku orang tua korban Reni (21), dan Mujiono selaku orang tua korban Diah (23). “Masing-masing ahli waris korban menerima santunan Rp25 juta,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, setiap korban yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan pengendara lain mendapat santunan Rp25 juta.




Pada Undang-Undang 34 tahun 1964 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 pasal 12 ayat (1) berbunyi ahli waris berdasarkan pasal tersebut di atas terdiri dari janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, dan orang tua yang sah.

Sementara itu, lanjut dia, PT Jasa Raharja tak hanya memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, namun terhadap korban luka-luka dengan membiayai perawatan selama di rumah sakit. “Yang mengalami luka-luka mendapat asuransi perawatan di rumah sakit dengan biaya maksimal Rp10 juta. Di sini, nanti rumah sakit yang menagih ke Jasa Raharja,” katanya.

Menurut dia, kecepatan pemberian santunan sudah menjadi komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik yang diakibatkan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (RAPP002/ant)