Status Siaga Bencana Kembali Ditetapkan Pemprov, Pacitan Salah Satunya

oleh -0 Dilihat
BPBD Pacitan saat menggelar simulasi penanganan bencana. (Foto: BPBD)

ilustrasi penanganan bencanaPacitanku.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status siaga darurat bencana di 35 dari 38 kabupaten/kota yang ada di wilayah setempat agar bisa memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki untuk menangani bencana.

“Status siaga darurat bencana ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 12 Oktober 2016 dengan nomor surat 188/585/KPTS/013/2016 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Puting Beliung dan Rob di Jatim.

Sebanyak 35 daerah yang ditetapkan status siaga darurat bencana itu, yakni Kabupaten Madiun, Pacitan, Ponorogo, Lamongan, Banyuwangi, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto dan Jombang.

Kemudian, Kabupaten Probolinggo Lumajang, Bondowoso, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Pasuruan, Bangkalan, Sidoarjo, Nganjuk, Kediri, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Malang Batu, serta Kota Probolinggo.

Dengan adanya keputusan ini maka semua sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk menangani bencana tersebut bisa dikeluarkan.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Jatim Sudarmawan menyampaikan status siaga darurat bencana dikeluarkan untuk mempermudah pemerintah di daerah dalam segi administrasi, seperti kebutuhan anggaran, peralatan, dan lainnya.

“Ini menjadi landasan untuk mengeluarkan sumber daya, baik sumber daya manusia, peralatan, logistik hingga anggaran,” katanya.

Tidak itu saja, kata dia, dengan adanya status siaga darurat ini juga sebagai landasan menyiapkan segala sesuatunya terkait kebencanaan, mulai pembuatan posko 24 jam, penambahan personel hingga mengelola kegiatan bencana. (DPPP001/ant)