Lunas! Ganti Rugi 71 Rumah Warga Sirnoboyo Senilai Rp 100 Juta

oleh -0 Dilihat

sirnoPacitanku.com, PACITAN –  Kompensasi kerusakan rumah warga yang mengganjal proyek pembangunan Jembatan Sirnoboyo di Dusun Krajan, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan tuntas sudah. Sabtu (1/10), PT Hutama Karya merealisasikan tahapan pencairan ganti rugi yang sempat tertunda sejak Juli lalu.

Kepala Desa Sirnoboyo Arifin mengatakan, ganti rugi diberikan untuk 71 rumah warga yang tersebar di tiga RT. Masing-masing RT 02, 03, dan 04 RW 04 di Dusun Krajan. Sedangkan nilai total anggaran pembayaran kompensasi sekitar Rp 100 juta lebih. Dengan nilai penggantian wajar kerusakan bangunan antara Rp 1 juta – Rp 2,5 juta. ‘’Masing-masing warga mendapatkan nominal yang berbeda,’’ ujarnya di hadapan warga.

Sistem pembayaran kompensasi, lanjutnya, ditentukan oleh PT Hutama Karya dengan cara pengelompokan yang terbagi dalam tiga ring. Untuk ring satu, rumah warga yang lokasinya berada persis di dekat pembangunan Jembatan Sirnoboyo.

Sedangkan, ring dua dan ring tiga, rumah warga yang berdiri sekitar 200-500 meter dari lokasi pembangunan jembatan nasional tersebut. ‘’Dengan sudah terbayarnya kompensasi itu, otomatis tanggung jawab PT Hutama Karya kepada warga sudah selesai,’’ katanya.

PT Hutama Karya hanya menyisakan satu tuntutan permintaan warga terkait peningkatan jalan lingkungan yang kondisinya lebih rendah dibandingkan jalur lintas selatan (JLS) ruas Ploso-Sirnoboyo. Warga menilai perbedaan ketinggian permukaan jalan menyebabkan jalan lingkungan kerap tergenang air saat hujan deras. ‘’Mengenai hal itu, bahwa PT Hutama Karya bersedia atau menyanggupi usulan para warga tersebut dalam waktu dekat,’’ terangnya.

Usai mendapatkan ganti rugi atas kerusakan rumahnya, sejumlah warga mengaku akan menggunakan uang kompensasi tersebut untuk berbagai keperluan. Terutama membeli material bangunan guna memperbaiki rumah mereka yang retak-retak atau rusak saat proses pemasangan tiang pancang jembatan dilakukan April lalu.

Salah satu warga, Ikhwan mengaku dirinya menerima ganti rugi sebesar Rp 1,6 juta. Nilai sebesar itu merupakan akumulasi dari ganti rugi kerusakan tempat tinggal miliknya. Uang tersebut sudah langsung dibelikan semen dan pasir untuk keperluan memperbaiki rumahnya yang rusak. ‘’Kalau warga semuanya menerima. Kami sudah legawa dengan besaran kompensasi yang diberikan oleh PT Hutama Karya,’’ katanya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun