Kemdikbud: Tak Ada Pemotongan Tunjangan Guru

oleh -0 Dilihat
Peringatan Hari Guru Nasional di Stadion CItra Mandiri Arjosari. (Foto: Bambang/Pacitanku)
Peringatan Hari Guru Nasional di Stadion CItra Mandiri Arjosari. (Foto: Bambang/Pacitanku)
Peringatan Hari Guru Nasional di Stadion CItra Mandiri Arjosari. (Foto: Bambang/Pacitanku)
Peringatan Hari Guru Nasional di Stadion CItra Mandiri Arjosari. (Foto: Bambang/Pacitanku)

Pacitanku.com, JAKARTA– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan tak ada pemotongan tunjangan profesi guru.

“Penurunan anggaran tunjangan profesi tidak berarti hak tunjangan profesi turun. Penurunan terjadi karena guru pensiun, meninggal, pindah kerja sehingga alokasinya tidak terserap dan menimbulkan dana sisa di daerah atau SILPA,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta, Sabtu.

Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS daerah tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain, kecuali untuk pembayaran TPG, sehingga jika ada sisa akan digunakan untuk transfer pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya.

“Untuk tunjangan profesi guru non PNS aman, ada di APBN Ditjen GTK. Termasuk insentif bagi guru non PNS.” Sementara TPG PNSD 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp23,3 triliun seperti disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap.

Pranata mengatakan pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/AA11/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,”jelas dia.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD tahap ketiga 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.

Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan anggaran untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.