Sebanyak 26 Napi di Pacitan Dapat Remisi HUT RI ke 71

oleh -0 Dilihat
Pemberian remisi Bupati Pacitan. (Foto: Pemkab)
Pemberian remisi Bupati Pacitan. (Foto: Pemkab)
Pemberian remisi Bupati Pacitan. (Foto: Pemkab)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 26 dari 63 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pacitan mendapatkan remisi pada peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI yang ke 71. Kepala rumah tahanan Pacitan Supriyanto menyatakan, remisi ini untuk memberkan kesempatan bagi para napi agar berbuat baik dan bisa diterima masyarakat.

Supriyanto menegaskan, saat ini para narapidana dengan kasus Narkoba dan korupsi, belum bisa mendapatkan remisi. Meskipun belum bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan, warga binaan tetap harus bisa berbuat baik selama menjalani masa tahanan.

Terkait tindak pidana atas kasus undang-undang perlindungan anak, menurut kepala rutan Pacitan, perlu adanya penyuluhan hukum. Selama ini para terpidana kasus tersebut tidak tau jika perbuatannya ternyata melanggar hukum.

Penyerahan sekaligus pemberitahuan masa pengurangan hukuman kepada para narapidana itu dilakukan pada puncak peringatan HUT RI ke-71. Remisi umum diberikan langsung Bupati Pacitan Indartato. Sebagai ungkapan terimakasih atas pemberian remisi, diberikan karikatur gambar para pimpinan daerah hasil karya warga binaan.

Bupati menyatakan, Dengan pemberian remisi diharapkan Para narapidana termotifasi untuk bisa membina diri sendiri agar lebih baik. Pengurangan masa tahanan ini merupakan hak bagi napi selama masa tahanan karena mampu melaksanakan hak dan kewajibanya dengan baik.

Sumber: Pemkab Pacitan