Pemkab Pacitan Siapkan Mutasi Pejabat Eselon

oleh -0 Dilihat
Sekda Pacitan Suko Wiyono. (Foto : Dok.Pacitanku)
Sekda Pacitan Suko Wiyono. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) sudah mulai melakukan langkah-langkah persiapan mutasi pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Tim yang diketuai Sekda Suko Wiyono tersebut mulai menimbang sejumlah pejabat yang dinilai layak mengisi jabatan-jabatan strategis. ‘’Kami baru mengevaluasi para pejabat eselon dan menilai para pejabat yang memenuhi syarat,’’ ungkap  Suko Wiyono, baru-baru ini.

Langkah itu, kata Suko, merupakan persiapan untuk enam bulan ke depan. Yakni sampai batas waktu bupati yang baru dilantik diperbolehkan melakukan mutasi. Namun, Suko masih enggan membeberkan posisi apa saja yang bakal dirombak. ‘’Sekarang masih sekadar menginventarisasi saja. Untuk mutasi masih belum sampai ke sana,’’ tandas pria yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan ini.

Dirinya mengakui jika mutasi nantinya diprioritaskan mengisi jabatan eselon III yang saat ini kosong. Karena itu penilaian terhadap beberapa pejabat setingkat eselon IV yang dianggap berkualitas untuk kemudian dipromosikan sedang dilakukan.


‘’Enam bulan ke depan, jabatan yang kosong harus diisi. Nah, sekarang kami sudah mulai mencari pejabat eselon IV yang kira-kira berkualitas untuk dipromosikan,’’ terangnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, setidaknya ada satu posisi jabatan setingkat eselon II dan empat posisi jabatan setingkat eselon III di sejumlah satker yang kosong.

Meskipun banyak posisi jabatan lowong, Suko mengatakan jika kegiatan atau aktivitas pekerjaan di satker tersebut tetap berjalan seperti biasanya. Termasuk untuk urusan pekerjaan bagi satker yang ditinggal oleh kepalanya karena mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) selama empat bulan. Seperti di bakesbangpol, DPPKA, Asisten III, dan staf ahli pemerintahan. ‘’Sementara diisi dengan pelaksana harian (Plh),’’ kata Suko.

Terpisah, Sekretaris BKD Pacitan, Supanji, menegaskan, pemkab masih konsisten menjalankan amanah aturan terkait mutasi, yakni sekurang-kurangnya enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati.

Kondisi itu membuat pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilingkup Pemkab Pacitan, akan melakukan kebijakan mutasi dalam waktu dekat ini. “Semua butuh penataan. Tidak grusa-grusu seperti itu. Kasihan Pak Bupati‎, nanti akan muncul preseden kurang baik,” katanya.  (her/yup/yun/net/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun