Rusak Segel Rumah Sitaan, Sukirah Terancam 2,2 Tahun Bui

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PUNUNG – Kasus penyitaan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Kamis (31/3/2016) pekan lalu berbuntut panjang. Hal itu terjadi setelah Sukirah (65), pemilik rumah yang terletak di Dusun Tekil, Desa Gondosari, Kecamatan Punung itu nekat merusak segel rumah dan garis polisi yang dipasang. Akibat aksi nekat itu, Sukirah terancam bui 2,2 tahun.

Sukirah diamankan Sabhara Polres Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)
Sukirah diamankan Sabhara Polres Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)

Informasi yang dihimpun Pacitanku.com dari Polres Pacitan, Sukirah yang merasa sudah melunasi hutangnya melalui pihak Koperasi Pandawa nekat merusak segel serta garis polisi yang dibantu Marni (40) dan Hari (30), anak kandungnya, Rabu (6/4/2016) lalu. ‎Sukirah masuk kedalam rumah melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, mereka lantas mendobrak pintu depan yang telah tersegel dan ditutup dengan seng. ‎

Namun, saat mengetahui aksi nekat yang dilakukan Sukirah, tetangga dekat rumah langsung menyampaikan laporan ke kepala desa setempat. Sejumlah aparat kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengamanan. Sukirah sendiri masih belum bisa memberikan keterangan terkait aksi rusak segel itu.


Rumah Sukirah yang disita PN Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)
Rumah Sukirah yang disita PN Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)

“Tindakan nekat yang dilakukan Sukirah beserta anak dan saudaranya itu sudah masuk kategori kriminalitas. Apalagi, ketiganya sempat merusak segel milik PN. Mereka dapat dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengrusakan bersama dengan ancaman hukuman 2,2 tahun penjara,” kata ‎Kabag Ops, Mapolres Pacitan, Kompol Subiyanto, saat mendampingi Kapolres, AKBP Taryadi, Kamis (7/4/2016) kemarin.

Sebelumnya, diberitakan Pacitanku.com, rumah Sukirah disita akibat kredit macet sebesar Rp 30 juta yang terjadi selama 6 bulan. Sebagaimana diketahui, awalnya Sukirah ikut bergabung sebagai anggota Koperasi Pandawa yang menyiarkan program percepatan pengentasan kemiskinan.

Namun dia lalai memenuhi kewajiban hutang-piutangnya di lembaga Pembiayaan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 30 juta. Sebab, pihak koperasi memberikan iming-iming akan melunasi semua hutang bagi debitur yang memang sudah tak sanggup lagi membayar.

Sejumlah aparat dan masyarakat berjaga di Rumah Sukirah yang disita PN Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)
Sejumlah aparat dan masyarakat berjaga di Rumah Sukirah yang disita PN Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)

Namun, sisa angusan kreditnya selama enam bulan masih tetap ngendon di PNM‎ dan menjadi tunggakan macet. Tak pelak, rumah kediaman Sukirah, yang dijadikan agunan kredit itu disita PN Pacitan. Disisi lain, perempuan 65 tahun ini juga harus kehilangan uang registrasi sebesar Rp 1,5 juta untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Pendawa.

“Sebelum proses eksekusi dilaksanakan, lembaga penyelenggara kredit, yaitu PNM sudah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada debitur. Namun rupanya, peringatan itu tak diindahkan hingga akhirnya pihak pemberi kredit melaksanakan lelang,” kata Chaerul Fatah, Panitera PN Pacitan, dalam keterangannya saat proses eksekusi.

Fatah menyampaikan bahwa dari hasil lelang yang dilaksanakan pada 10 November 2015 lalu, menetapkan Nurcahyani, warga Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sebagai pemenang lelang atas tanah pekarangan seluas 411 meter persegi itu dengan harga senilai Rp 45 juta. (yun/net/RAPP002)