Polres Pacitan Himbau Warga tak Tergiur Pengentasan Kemiskinan via Koperasi Pendawa

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PRINGKUKU – Terungkapnya kredit macet yang berujung dieksekusinya rumah seorang warga Pacitan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pacitan memantik keprihatinan sejumlah kalangan, terutama terkait sepak terjang Koperasi Pendawa yang dinilai banyak merugikan masyarakat.

Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Pacitan, Komisari Polisi Subiyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak tergiur adanya program tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNPPK) melalui Koperasi Pandawa.

‘’Dimana program tersebut berupa menawarkan pelunasan utang kepada debitur yang sudah tidak mampu mengangsur. Caranya dengan menjadi anggota dan membayar biaya registrasi senilai Rp 1,5 juta,’’ katanya disela eksekusi rumah warga Gondosari, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Subiyanto menyampaikan bahwa  Koperasi Pendawa tersebut juga mengeluarkan surat resmi dengan kop surat bergambarkan lambang Negara Indonesia. Selain itu, mereka juga mencatut nama Presiden RI serta Menteri Keuangan. “Surat tersebut berisikan kalau hutang debitur telah dilunasi negara. Akan tetapi pada kenyataannya, pihak bank sama sekali belum pernah menerima pelunasan,” tandasnya.


Terkait kasus tersebut, lanjut Kabag Ops, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, juga telah mengeluarkan surat ke semua Polres guna menghentikan semua kegiatan Koperasi Pendawa khususnya yang menebar isu adanya program TNPPK‎.

Sebagaimana diberitakan di Pacitanku.com, akibat kredit macet sebesar Rp 30 juta yang terjadi selama 6 bulan, seorang debitur atas nama Sukirah (65), warga Dusun Tekil, Desa Gondosari, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan harus merelakan rumahnya yang disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Kamis (31/3/2016) lalu.

Pada awalnya, Sukirah ikut bergabung sebagai anggota Koperasi Pendawa yang menyiarkan program percepatan pengentasan kemiskinan. Namun dia lalai memenuhi kewajiban hutang-piutangnya di lembaga Pembiayaan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 30 juta. Sebab, pihak koperasi memberikan iming-iming akan melunasi semua hutang bagi debitur yang memang sudah tak sanggup lagi membayar.

Namun, sisa angsuran kreditnya selama enam bulan masih tetap ngendon di PNM‎ dan menjadi tunggakan macet. Tak pelak, rumah kediaman Sukirah, yang dijadikan agunan kredit itu disita PN Pacitan. Disisi lain, perempuan 65 tahun ini juga harus kehilangan uang registrasi sebesar Rp 1,5 juta untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Pendawa. (yun/net/RAPP002)

Foto: Kompol Subiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Polres Pacitan)