Hingga Kini, PNS di Pacitan yang Kena Gangguan Jiwa Masih Bekerja

oleh -22 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Supanji meminta atasan dari instansi para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengalami kendala pada kinerja untuk segera bersikap. Hal ini didasarkan pada penemuan ada sejumlah PNS di lingkup pemerintah kabupaten Pacitan yang mengalami kendala kinerja, seperti kendala kesehatan dan gangguan jiwa.

 “Mestinya harus ada sikap dari atasan langsungnya. Satu sisi, bagaimana aturan bisa ditegakan. Namun disisi lain, jangan sampai mereka itu dirugikan. Sebab bagaimanapun juga, mereka juga pernah punya jasa,” ujarnya, baru-baru ini kepada wartawan, di Pacitan.

Lebih lanjut, Supanji menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, perlu adanya pengelompokan (kwadran) bagi setiap aparatur. Hal tersebut masuk dalam indikator talent pool sebagaimana diuraikan dalam UU ASN tersebut. “Pengelompokan (kwadran) memang perlu dibuat, untuk melihat sejauh mana prestasi kinerja setiap aparatur,” tandasnya.


Panji menyebut bahwa sebagai contoh, ada ASN yang masuk kwadaran satu, memang sudah masuk kategori titik nadir. Artinya, mereka memang sudah tidak bisa lagi dibina karena beberapa sebab yang melatari. Termasuk adanya gangguan kejiwaan yang dialaminya.

Pada fase ini, katanya, atasan langsungnya memang harus segera mengambil sikap. “Mungkin mereka masuk dalam daftar tunggu pensiun, kalau memang belum memenuhi syarat-syarat pensiun dini,” ujar Panji.

Sedangkan untuk aparatur yang masuk pada kwadran 5 dan 6, menurut Supanji, memang masih bisa dilakukan pembinaan. “Sedangkan mereka yang ada di kwadran 7, 8 dan 9, memang perlu segera mendapatkan apresiasi untuk menduduki pos-pos jabatan,” tutupnya.

Sebagai informasi, ada beberapa ASN yang ditugaskan disejumlah unit satuan kerja, namun mereka sudah tak bisa lagi melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) lantaran kendala kesehatan. Parahnya lagi, beberapa dari mereka itu mengalami gangguan kejiwaan. Misalnya saja seperti di lingkup Dinas Pendidikan, sedikitnya ada dua personil berstatus PNS yang sudah sejak lama mengidap gangguan kejiwaan.

Kemudian di Kantor Perpustakaan dan Arsip. Satu personilnya juga mengalami kendala. Meski masih didapati beberapa personil berstatus PNS yang mengalami gangguan kinerja, akan tetapi hingga detik ini belum ada sikap tegas dari pihak terkait. Bahkan fenomena tersebut terkesan dibiarkan. Mereka tetap dipekerjakan dan menerima hak gaji seperti layaknya ASN pada umumnya. Termasuk hak-hak kenaikan gaji berkala, serta kepangkatan juga masih terus berjalan. (yun/net/RAPP002)