Catat! Ini Syarat Bikin Kartu Identitas Anak

oleh -31 Dilihat
Ilustrasi KIA

Pacitanku.com, PACITAN – Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) diperkirakan akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan dalam waktu dekat ini, untuk tahap pendataan. Karena, saat ini sedang menunggu proses sosialisasi ke warga dan menunggu aplikasi yang harus diisi oleh anak sebagai identitas mereka.

Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, Muhammad Fathony, dalam keterangannya kepada wartawan belum lama ini menyebut bahwa anak yang diverifikasi itu mulai dari kelahiran tahun 1997-2015. “KIA ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2015 tentang kartu identitas anak‎,” katanya.


Menurutnya latar belakang dibuatnya KIA adalah untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan di atas 5 tahun. Kartu itu dipergunakan untuk mengurus kepengurusan administrasi anak-anak seperti daftar sekolah, BPJS atau proses administrasi lainnya.

Menurutnya akte kelahiran dengan KIA berbeda. Karena untuk akte berpengaruh terhadap status kependudukan secara hukum perdata. Sedangkan KIA adalah untuk administrasi seperti KTP Elektronik. “Masa berlakunya hingga usia 17 tahun KIA. Untuk penerapan KIA masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri dan persiapan aplikasinya,” ucapnya.

Adapun, manfaat dari KIA adalah untuk mendorong peningkatan pendataan. Selain itu meningkatkan perlindungan terhadap pelayanan publik. Seperti apa syarat membuat KIA itu, maka ini syarat membuat KIA:

Yang pertama, anak kurang dari 5 tahun yaitu Foto Kopi Kutipan Akte Kelahiran, KK asli orang tua atau wali dan KTP Elektronik asli orang tua. Selanjutnya, di atas 5 tahun sampai 17 tahun yaitu Foto Kopi Kutipan Akte Kelahiran, KK asli orang tua atau wali dan KTP Elektronik asli orang tua. Keduanya ditambah pas foto berwarna dengan ukuran 2×3. (RAPP002)