4 Raperda Resmi Jadi Perda, Salah Satunya Tentang Pengesahan Desa

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Sidang DPRD Pacitan. (Foto : Humas Pemkab)
Ilustrasi Sidang DPRD Pacitan. (Foto : Humas Pemkab)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak empat rancangan peraturan (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kepada Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan akhirnya secara resmi disahkan menjadi Perda, Rabu (23/12/2015) kemarin.

Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah  Raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) bagian wilayah perkotaan (BWP) Pacitan,  Raperda tentang pencabutan Perda nomor 18 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang pengesahan desa.

“Semua Fraksi DPRD Kabupaten Pacitan menyetujui 4 Raperda yang diajukan Pemerintahan Daerah disahkan menjadi perda,” kata Ronny Wahyono, Ketua DPRD Pacitan, dilansir dari laman DPRD Pacitan.


Bupati Pacitan, Drs H Indartato, MM menyampaikan terimakasih  kepada Pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap empat rancangan peraturan daerah dengan lancer dan tepat waktu.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, Pimpinan Pansus dan seluruh anggota DPRD atas masukan, saran dan kritik yang bersifat membangun kepada pemerintah daerah,”tandasnya.

Rencananya, untuk Raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) bagian wilayah perkotaan (BWP) Pacitan tahun 2015-2035, serta Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi akan dikirim kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan evaluasi.

Sementara, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 18 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil serta Raperda tentang pengesahan desa  akan dikirim kepada Gubernur. (DPRD/RAPP002)