Aparatur Sipil Negara Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis di Pilkada

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi PNS. (Foto : IST)
Ilustrasi PNS. (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu Pahing, 9 Desember mendatang menjadi ujian bagi netralitas aparatur sipil negara (ASN) untuk tak terlibat dalam politik praktis.

Hingga saat ini, mulai ditemukan pelanggaran yang dilakukan para ASN yang berstatus pegawai negeri tersebut ‎sebagai pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Endang Widadiningtyas, salah satu pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Kamis (26/11/2015) kemarin di Pacitan mengatakan bahwa seiring adanya penemuan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan politik praktis, pemilihan bupati dan wakil bupati, digelar Memorandum of Understanding (MOU) dengan beberapa kementerian menangani kasus tersebut.

Beberapa lembaga tersebut diantaranya Kemenpan dan RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan  Bawaslu. “Kami tidak akan main-main seandainya terbukti secara hukum ada keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis pilkada. Sanksinya jelas dan tegas, bahkan hingga pemberhentian sebagai pegawai,” tandasnya.

Sebagai contoh, Endang menyampaikan bahwa ada oknum sekretaris kabupaten (Sekkab) dikabarkan sempat melakukan gerilya politik mendukung salah satu pasangan calon. Bahkan melakukan mobilisasi oknum camat serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Bahkan di Sragen, Jawa Tengah, Camat Sambirejo terang – terangan mengisikan paket sembako untuk pasangan calon yang berujung ke meja hijau. “Menurut laporan yang kami terima, konon ada oknum camat yang ikut serta mengisikan paket sembako pasangan calon. Kasus ini sudah ditindak lanjuti hingga ke ranah peradilan. Yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi satu bulan hukuman percobaan,” ujar Endang.

Dengan beberapa kasus tersebut, tak sedikit para ASN yang tersebar dibeberapa daerah merasa tertekan. Mereka banyak memberikan masukan ke Bawaslu agar hak pilih mereka bisa dicabut. Sama seperti TNI/Polri yang selama ini memang tak mempunyai hak pilih disetiap jenjang pemilihan, baik itu Pileg, pilpres, maupun pilkada.

‎”Fenomena seperti itu memang jamak terjadi. Khususnya pada momentum pilkada seperti ini. Terlebih majunya calon petahana. Hal tersebut seakan lekat dengan konsekuensi adanya keterlibatan oknum ASN dengan iming-iming jabatan ataupun posisi kerja yang lebih strategis seandainya calon yang didukungnya itu bisa terpilih kembali,” jelasnya. (yun/net/RAPP002)