Pilkada 9 Desember Dipastikan Jadi Hari Libur Nasional

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, JAKARTA– Pemerintah Republik Indonesia akhirnya secara resmi menetapkan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Pertimbangannya agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 November 2015. “Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi Keppres tersebut seperti dikutip dari laman sekretariat kabinet, Kamis (26/11).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N. Gumay menyambut positif keputusan pemerintah menjadikan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.

“KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” ujarnya.

Dengan keputusan menjadikan hari libur nasional, KPU berharap masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya. Harapannya, angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada meningkat.

Sebagaimana diketahui, pada hari Rabu Pahing, 9 Desember, sebanyak 19 daerah di Jawa Timur mengikuti Pilkada serentak, salah satunya adalah Kabupaten Pacitan. (RAPP002/Ant)