Gencarkan Operasi Sakauw, Polres Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Pacitan

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat keras dan pengedar pil doeble L di kawasan Pacitan, Senin (16/11/2015) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi Sakauw yang digelar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang mulai berlangsung pada 9 hingga 19 November mendatang.

Informasi yang diperoleh Pacitanku.com dari Polres Pacitan, kedua pelaku tersebut dibekuk di tempat berbeda di Pacitan. Untuk tersangka pengedar obat keras, pelaku berinisial JI alias  Cimek (34) merupakan target operasi adalah seorang karyawan swasta dengan alamat kampung Watugong, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka ditangkap saat petugas menggelar razia di hotel Bali Asri, Jalan Ahmad Yani, Pacitan pada Senin malam sekitar pukul 21.30WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa berupa  24 dus triclofem sejumlah 20 vial, 15 dus cliclofem sejumlah empat blister, dua dus mycoral sejumlah lima blister, 24 dus nizoral ketoconazole sejumlah tiga strip dan empat dus spuit insulin disposable siringe sejumlah 100 pcs.

Pada malam yang sama, petugas berhasil mengamankan R alias Bendhot (TO), laku-laki berusia 31 tahun dengan alamat Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. R adalah seorang pengedar pil double L (LL) dan obat kerasdengan yang ditangkap di lingkungan Pantai Teleng Ria, Pacitan pada Senin malam pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersebut berawal ketika petugas menyamar beli Pil LL pada pelaku, kemudian di geledah di kos nya dan ditemukan obat keras lainnya.

Dari tangan R, petugas menyita Pil double L (LL) sebanyak 20 butir, 12 botol obat BIO MH, tujuh botol obat tanpa label dan merk, 45  tube obat specialist masing-masing tube berisi 80 capsule, 40 tube obat tanpa label dan merk. Keuda pelaku dikenakan pasal pidana dengan pasal yang disangkakan pasal 197  atau 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (RAPP002/Polres)