Gerakan 100-0-100 di Pacitan Membutuhkan Sinergi Semua Pihak

oleh -1 Dilihat
Warga sedang mencari air bersih di goa vertikal (luweng) di Pacitan. (Foto : ANtara)
Warga sedang mencari air bersih di goa vertikal (luweng) di Pacitan. (Foto : ANtara)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan akan terus berupaya menyukseskan gerakan 100-0-100 di bidang permukiman dan lingkungan. Gerakan tersebut adalah bersama mewujudkan 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi.

Namun demikian, menurut Heru Wiwoho Supardi Putra, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pacitan, dalam menyukseskan gerakan tersebut, perlu adanya keterlibatan dan sinergitas pihak terkait dan masyarakat Pacitan.

“Dalam penanganan kumuh, agar tercapai ‘Kota Pacitan Tanpa Kumuh 2019’ perlu adanya keterlibatan masyarakat dan peran pemerintah dalam mendukung program,” ungkapnya dalam pemaparan materi Kebijakan Daerah atas Penanganan Permukiman Kumuh dalam Lokakarya Sosialisasi Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP Tingkat Kabupaten Tahun 2015, di Ruang Krida Pembangunan lantai II, Kantor Sekda Kabupaten Pacitan, belum lama ini.

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Pacitan ini, hal ini menjadi tantangan bersama untuk mewujudkan 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi, sehingga diperlukan sinergi, mulai dari perencanaan, penanganan program, pemeliharaan serta keberlanjutan fungsi dan manfaat.

“Di sisi lain, topografi Pacitan adalah wilayah berbukit, bergunung dan rawan bencana, ini menyebabkan besarnya kebutuhan biaya untuk investasi, terutama untuk pembangunan infrastruktur air minum dan transportasi,” tandas Heru.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa kendala utama Kabupaten Pacitan adalah kemampuan anggaran yang terbatas, sehingga harus aktif mengajukan permohonan bantuan baik ke provinsi, pusat, swasta maupun lembaga donor, serta peran serta masyarakat dan swasta untuk ikut mewujudkan target 100-0-100 ini.

Sebagaimana Berdasar Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/604.A/KPTS/408.21/2015, Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pacitan ada 6 lokasi di 5 desa/kelurahan dengan luas total 14,22 Ha dan akan dikembangkan dalam penanganan kumuh ini dengan lokasi kawasan minapolitan dan agropolitan.

Saat ini, menurut data dari Bappeda menyebut bahwa penduduk berakses air bersih adalah 44,67% dengan perkembangan tahun 2010 – 2014 naik 8,07%. Sementara, kondisi rumah layak huni 98,62%  atau naik 10,5 %, permukiman layak huni 99,06% (naik 1,66 %). Untuk lingkungan permukiman kumuh di Pacitan sebesar 0,062 %, atau turun 0,015% dari tahun 2010.

Sedangkan drainase dalam kondisi baik 75,62 % (naik 1,93 %), lingkungkan sehat dan aman didukung PSU = 40,61% (naik 7.543 m). Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase 20.766 m, pelayanan bencana kebakaran di kabupaten/kota 0,001%, hampir tidak ada kenaikan dari tahun 2010 hingga kini.

“Untuk penduduk berakses air bersih, kami pesimistis bisa tercapai 100% di tahun 2019, hal ini bukan hanya persoalan pendanaan, melainkan karena sumber air memang sulit untuk didapat,” kata Heru.

Di Jawa Timur sendiri, untuk penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan TA 2015, ada di 153 kabupaten/kota; Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Keterpaduan Cipta Karya sebanyak 56 kabupaten/kota, Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten (Pemkot/Pemkab) 36 kabupaten/kota, Satker kumuh kabupaten/kota 16 kabupaten/kota, dan Satker NUSP kabupaten/kota 20 kabupaten/kota.

Agenda Lokakarya Sosialisasi P2KKP Tingkat Kabupaten Tahun 2015 ini sendiri dihadiri tak kurang dari 74 peserta, yang terdiri atas Komisi D dan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, SKPD terkait, camat dan PJOK kecamatan, kepala desa se-Kecamatan Pacitan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perwakilan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) serta tokoh masyarakat. (RAPP002)