Awas! Sanksi Berat Menanti Jika PNS Ikut Politik Praktis di Pilkada

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)

Pacitanku.com, PACITAN – Jelang agenda politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan agar para PNS tidak terlibat langsung dengan mendukung salah satu calon di Pilkada.

Hal itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas melarang PNS terlibat politik praktis.  “Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menyatakan netralitas adalah bagian penting. Jadi musti netral, tak bisa ditawar,” ujar Wakil Ketua KASN Irham Dilmy dilansir dari Detik, Kamis (17/9/2015).

Menurutnya, dalam UU ASN pasal 87 ayat 4 huruf c menyebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat bila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sanksi bisa diberikan atas rekomendasi KASN.

“KASN punya rekomendasi mengikat. Kalau pejabat yang kami beri rekomendasi tak melaksanakan rekomendasi, bisa minta pejabat di atasnya menghukum yang bersangkutan, bisa administrasi sampai pemberhentian, ini jadi ancaman yang perlu sama-sama kita sampaikan,” imbuh Ilham.

PNS, kata Ilham boleh saja mendukung pasangan calon atau bahkan mencalonkan diri dalam Pemilu, tetapi sesuai putusan MK harus mengundurkan diri sebagai PNS.”Jangan ikut kampanye atau ikut bantu. PNS boleh ikut kampanye, tapi hanya duduk manis dengarkan apa yang disampaikan. Misal kalau dia (kampanye) bupati, tahu programnya, tapi jangan ikut-ikut pakai bajunya, antar mendaftar ke KPUD dan sebagainya,” jelasnya.

Ilham menyatakan kasus pelanggaran PNS saat ini banyak terjadi, sehingga pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada PNS yang diketahui terlibat politik praktis di Pilkada.”Sudah banyak terjadi, tapi masih (sanksi) ringan. Kalau penyalahgunaan wewenang kita akan hukum (lebih berat -red),” tutupnya. (RAPP002/Detik)