Menteri Susi Apresiasi Pemkab Pacitan Terkait Aturan Penangkapan Lobster

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi nelayan di perairan Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Ilustrasi nelayan di perairan Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Ilustrasi nelayan di perairan Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Ilustrasi nelayan di perairan Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, JAKARTA—Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan yang sudah melaksanakan aturan penangkapan lobster di wilayah perairan laut selatan Pacitan.

Sebagaimana diketahui, sebelum peraturan pelarangan penangkapan lobster 200 gram diberlakukan oleh KKP, Pemkab Pacitan dibawah komando Bupati Indartato sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan tersebut. “Pacitan 2013 sudah dikeluarkan di bawah 150 gram enggak boleh ditangkap,” jelas Susi kepada wartawan, Senin (2/2/2015) kemarin.

Menteri yang juga pemilik maskapai Susi Air ini menyampaikan bahwa sikap tersebut menunjukkan kepedulian Pemda dikarenakan hasil tangkapan lobster dinilai terus menurun. Susi pun membenarkan dugaan tersebut, lantaran penurunan hasil tangkapan tersebut pernah dirasakannya ketika dia berprofesi sebagai pedagang lobster.

“Saya waktu dagang lobster sudah dapat Pacitan 2 ton, akhirnya 100 kg susah dapat. Saya apresiasi, kita wajib berikan pengarahan pada masyarakat,” tandasnya.

Susi dalam kesempatan yang dihadiri sejumlah gubernur/bupati menuturkan, kebijakannya itu sebetulnya agak terlambat dibandingkan Pemda Pacitan. Namun demikian, dia menambahkan meski terlambat, pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan penentuan produk dan jenis yang boleh ditankap, untuk memperbaiki sumber daya alam.

“2015 kita terbitkan untuk mendukung surat kepada gubenrur dan bupati, tentang pelarangan kepiting dan lobster bertelur kita buat permennya juga,” ujar Susi.

Seperti diketahui, Selain berencana menerbitkan Permen tentang lobster, Susi juga sudah membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 2 tahun 2015 melarang beroperasinya alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) maupun pukat hela dua (grandong) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa alat tangkap ini mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan dalam penggunannya. (RAPP002)