Pemdes di Pacitan Belum Bisa Nikmati Dana APBN Dalam Waktu Dekat

oleh -0 Dilihat
Desa kasihan (Dok.Pacitanku)
Desa kasihan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Desa (Pemdes) di 166 Desa se Kabupaten Pacitan belum bisa menikmati dana yang bersumber dari APBN. Hal itu dikarenakan proses pencairan dana belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya adalah perarturan menteri yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pengelolaan serta peruntukkan dana desa itu belum terbit.

Menurut Kasubbag Administrasi Pemerintah Desa, M Chusnul Fauzi mengatakan, untuk tahun 2015, Pemkab Pacitan mendapatkan kucuran dana desa sekitar Rp 24 miliar dari pemerintah pusat. Uang sebanyak itu rencananya akan dibagikan kepada 166 desa yang ada di Pacitan.

‘’Hanya saja, untuk pembagiannya kami masih menunggu Peraturan Menteri (Permen). Sebab, untuk penetapan pembagian dana desa itu diatur oleh Permen,’’ ujarnya dilansir dari Radarmadiun.info, Rabu (7/1/2015).

Dikatakan Chusnul, selain peraturan pembagian dana desa, pihaknya saat ini juga mengaku belum mendapat petunjuk dari Permen yang isinya mengatur tentang penghitungan dan pemanfaatannya. Namun demikian, sesuai dengan petunjuk dari PP 60/2014, lanjut dia, untuk pembagian dana desa berdasarkan indikator yang sudah ditentukan. Yakni, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, jumlah penduduk, serta jumlah penduduk miskin.

‘’Sesuai hitungan sementara yang kami lakukan, paling besar yang menerima dana desa adalah Desa Kalikuning dan terendah Desa Kebonagung,’’ ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Bappemas dan Pemdes, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan diperkirakan akan menerima dana desa sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara, Desa Kebonagung hanya menerima Rp 19 juta.

Melihat dana desa yang didapatkan pemerintah desa Kebonagung sekecil itu, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD hanya mendapatkan Rp 62 juta, dimungkinkan akan habis untuk keperluan pembiayaan honor perangkat desa saja.

Chusnul menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih mencoba mempelajari persoalan tersebut. Termasuk, pembagian ADD yang sudah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). ‘’Memang sesuai dengan PP, data dan rumusnya pembagian dana desa itu dari mana juga sudah jelas. Sehingga, pemerintah desa harus benar-benar jeli dalam pemanfaatan APBDes,’’ pungkasnya. (RAPP002)