Kronologi Tertangkapnya Nelayan Andon Pacitan di Australia

oleh -11 Dilihat
Kapal laut yang bersandar di Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kapal laut yang bersandar di Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kapal laut yang bersandar di Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kapal laut yang bersandar di Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Peristiwa penangkapan lima nelayan andon Pacitan yang berasal dari Sinjai, Sulawesi Selatan, yang berangkat dari Pelabuhan Tamperan, Pacitan, mengakibatkan kelimanya harus berurusan dengan polisi Australia. Diketahui, kelimanya tertangkap terjadi di wilayah perbatasan Indonesia-Australia pada 19 Mei lalu.

Kronologi peristiwa tertangkapnya ABK (anak buah kapal) dan nakhoda yang berlayar menggunakan kapal “Babussalam 03” jenis sekoci berkapasitas enam (6) GT tersebut diketahui pertama kali setelah salah satu awak kapal menyampaikan kabar melalui telepon kepada majikannya di Pacitan.

Kelima nelayan andon yang diidentifikasi bernama Musran, Nasrullah, Mustang, Ila dan Surya tersebut kini ditahan otoritas keamanan maritim Australia. Para nelayan tersebut berangkat melaut dari Pelabuhan Pendaratan Ikan Tamperan Pacitan dengan menggunakan kapal mesin berkapasitas enam (6) GT. Namun, komunikasi hanya sebentar tanpa menyebut dimana persisnya mereka berada. Setelah itu, kelima nelayan tak satu pun bisa dihubungi.

Pihak Dinas Kelautan Kabupaten Pacitan yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut bersama otoritas keamanan laut terpadu (kamladu) Pacitan beberapa kali mencoba menghubungi melalui sambungan telepon namun selalu terputus.

Saat ini, dinas terkait masih menantikan informasi resmi dari Pemerintah Australia melalui perwakilannya di Indonesia. “Saat ditangkap, posisi kapal kelima nelayan ini memang berada di jalur internasional yang masih disengketakan antara pihak Australia dengan pemerintah Indonesia,” kata Kepala Bagian Teknik Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Choirul Huda, Senin, seperti dilansir dari Antaranews.

Huda tidak bisa memastikan apakah kelima nelayan andon yang berangkat dari Pelabuhan Tamperan, Pacitan, tersebut telah melanggar batas wilayah laut negara Australia. Namun jika mengacu pada titik ordinat kapal serta posisi rumpon yang disampaikan melalui telepon kepada pihak PPP Pacitan, ia berani memastikan kelima nelayan memang berada di wilayah perbatasan zona ekonomi ekslusif (ZEE) kedua negara yang masih dalam sengketa.

“Mereka berada di radius antara 180-200 mil dari garis pantai Pacitan. Persisnya dimana kami tidak bisa memastikan, bukti otentik posisi mereka saat ditangkap otoritas keamanan laut Australia ada di sarana GPS (global positioning system) yang ada di kapal yang ditumpangi kelima nelayan,” katanya.

Ia kemudian menduga kelima nelayan ditangkap saat berada di atas rumpon (rumah ikan) yang terombang-ambing terbawa arus. Karena lokasi rumpon yang berada di wilayah perbatasan kedua negara, maka kapal dan rumpon diduga terbawa arus ke arah selatan sehingga melewati batas wilayah laut negara Australia.

Rumpon yang dimaksud merupakan semacam rumah ikan buatan yang sengaja dipasang nelayan untuk menjaring atau memancing ikan di tengah laut. Meski bersifat menetap di satu titik ordinat tertentu dengan sistem pemberat yang disambungkan dengan tali panjang ke arah dasar laut, katanya, rumpon dimungkinkan terus bergerak mengikuti arah arus hingga radius satu kilometer dari titik pusat ordinatnya.

Lima nelayan andon (pendatang) asal Sinjai, Sulawesi Selatan, diinformasikan tertangkap otoritas keamanan laut Australia, karena melintas batas perairan kedua negara yang berada di radius 200 mil dari garis tepi pantai selatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Senin (19/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Redaktur : Robby Agustav