PLTU Sudimoro Nunggak Pajak Hingga 1,5 M

oleh -0 Dilihat
PLTU Sudimoro foto : Dok.Pacitanku
PLTU Sudimoro foto : Dok.Pacitanku
Pacitanku.com, PACITAN–Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Sudimoro, Pacitan kembali mendapatkan sorotan. Hal ini tak lepas dari Tunggakan pajak Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,55 miliar. 

PLTU Sudimoro
PLTU Sudimoro
‘’Puluhan hektare tanah di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sudimoro atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari masyarakat belum terbayar,’’ ujar Kepala Tatat Usaha Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pacitan Bambang Trenggono, seperti dilansir dari Radar Madiun, Ahad kemarin (9/3/2014). 
Tunggakan pajak itu, menurut Bambang, terhitung sejak tahun 2011 hingga 2014. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada PLN UPJ Pacitan untuk segera melunasinya. Namun, hingga saat ini PLN belum segera merampungkan administrasi kewajiban pajak mereka. 
Faktor yang menyebabkan besarnya tunggakan pajak itu di antaranya lantaran kesadaran PLN UPJ Pacitan membayar pajak masih rendah. 
Selain itu, menurut Bambang, peralihan tersebut juga memerlukan verifikasi lantaran banyak perubahan fungsi tanah berdasar kepemilikan. ‘’PLN sebagai perusahaan besar, harusnya proaktif dalam kasus seperti ini,’’ terangnya.
 Lebuh lanjut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan untuk melakukan pemrosesan. Namun, pihaknya masih terganjal SK dari BPN RI yang sampai saat ini belum turun. ‘’SK ini nanti akan dijadikan acuan petugas untuk melakukan verifikasi,’’ tuturnya.
Terpisah, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Kabupaten Pacitan Arif Kurniawan menambahkan lambannya PLN melengkapi berkas surat keterangan bebas yang menyebabkan tunggakan semakin membengkak. Menurut Arif, luas tanah yang pajaknya belum terbayarkan 63,4 hektare. 
‘’Berkasnya baru masuk awal Februari 2014 lalu,’’ katanya.
Redaktur : Robby Agustav