Pacitanku.com, PACITAN—Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 atau yang sering disebut UMR untuk tahun 2014 telah diputuskan melalui SK Gubernur Jawa Timur. Dalam UMR 2014 yang mulai berlaku per 1 Januari 2014 nanti, UMR Kabupaten Pacitan naik menjadi Rp. 1.000.000,00 setelah pada tahun ini Kabupaten Pacitan hanya sebesar Rp 887.250.
SK penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.
Itu artinya UMR Pacitan naik Rp.112.750 dari tahun ini. Sedangkan untuk UMR 2014 untuk Propinsi Jawa Timur atau Jatim , tertinggi dipegang oleh Kota Surabaya yakni sebesar Rp. 2.200.000,00, menyusul di posisi kedua adalah Kabupaten Gresik yakni sebesar Rp. 2.195.000.
Berikut Besara UMR Tahun 2014 Provinsi Jawa Timur
Kota Surabaya Rp 2.200.000
Kab Gresik Rp 2.195.000
Kab Sidoarjo Rp 2.190.000
Kab Pasuruan Rp 2.190.000
Kab Mojokerto Rp 2.050.000
Kab Malang Rp 1.635.000
Kota Malang Rp 1.587.000
Kota Batu Rp 1.580.037
Kab Jombang Rp 1.500.000
Kab Tuban Rp 1.370.000
Kota Pasuruan Rp 1.360.000
Kab Probolinggo Rp 1.353.750
Kab Jember Rp 1.270.000
Kota Probolinggo Rp 1.250.000
Kota Mojokerto Rp 1.250.000
Kab Banyuwangi Rp 1.240.000
Kab Lamongan Rp 1.220.000
Kota Kediri Rp 1.165.000
Kab Bojonegoro Rp 1.140.000
Kab Kediri Rp 1.135.000
Kab Nganjuk Rp 1.131.000
Kab Sampang Rp 1.120.000
Kab Lumajang Rp 1.120.000
Kab Tulungagung Rp 1.107.000
Kab Bondowoso Rp 1.105.000
Kab Pamekasan Rp 1.090.000
Kab Sumenep Rp 1.090.000
Kab Situbondo Rp 1.071.000
Kota Madiun Rp 1.066.000
Kab Madiun Rp 1.045.000
Kab Ngawi Rp 1.040.000
Kab Blitar Rp 1.000.000
Kota Blitar Rp 1.000.000
Kab Ponorogo Rp 1.000.000
Kab Trenggalek Rp 1.000.000
Kab Pacitan Rp 1.000.000
Kab Magetan Rp 1.000.000
Redaktur : Dwi Purnawan, Foto : Pemprov