Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun menandatangani nota kesepakatan untuk penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Kerja sama ini menjadi pedoman peningkatan sinergi, kualitas layanan, dan pelibatan masyarakat dalam pembimbingan kemasyarakatan.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dan Kepala Bapas Kelas II Madiun Agus Yanto di ruang rapat bupati pada Kamis (30/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Bapas dan Pemkab Pacitan, sekaligus melibatkan masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan bagi anak yang berkelakuan baik menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang humanis.
Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyambut baik program kerja sama ini dan melihatnya sebagai bentuk kemanusiaan. Ia menilai, narapidana yang sudah menjalani pembinaan dan berkelakuan baik pantas mendapatkan apresiasi.
“Rata-rata teman-teman yang menjalani hukuman di dalam lapas sudah menjalani dua per tiga masa hukuman pidananya, sehingga sepertiganya dilaksanakan di luar lapas,”kata Kepala Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto.











