Gelapkan Dana Miliaran Milik Anggota, Bendahara Koperasi Kodim 0801/Pacitan Dibui

oleh -40 Dilihat
DITAHAN. Tersangka EP ditahan ke rutan Pacitan setelah disangkakan melakukan penggelapan uang anggota Koperasi Kodim 0801/Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Perempuan paruh baya berinisial EP yang menjabat sebagai bendahara koperasi Kodim 0801/Pacitan harus berurusan dengan hukum.

Hal itu dipastikan karena perbuatan perempuan yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini telah menggelapkan dana hingga Rp2,9 miliar milik anggota yang disimpan di koperasi Kodim 0801/Pacitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Muslimin dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (17/11/2022) di Pacitan mengatakan, EP (51) yang memiliki posisi sebagai bendahara koperasi Kodim 0801/Pacitan menggelapkan uang dengan nilai hingga Rp2,9 miliar.

“Posisinya sebagai bendahara koeprasi kodim 0801/Pacitan, pasal sangkaannya pasal tunggal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan jabatan, dalam hal ini sebagai bendahara koperasi, kerugian yang dialami Rp2,9 miliar,”kata Muslimin.

Dari total kerugian Rp2,9 miliar itu, Muslimin mengatakan EP sudah mengembalikan diantaranya berupa uang sebanyak Rp400 juta dan sertifikat senilai Rp500 juta.

“(Dari total kerugian) sudah ada pengembalian, yaitu uang tunai Rp400 juta, kemudian ada sertifikat yang disita penyidik harganya Rp 500 juta, jadi kerugian yang dialami Rp2,9 miliar dikurangi pengembalian itu,”jelas Muslimin.

Lebih lanjut, Muslimin mengungkapkan modus yang dilakukan EP adalah karena posisinya sebagai bendahara, dia menggunakan uang koperasi Kodim 0801/Pacitan untuk kepentingan pribadinya.

“Modusnya karena sebagai bendahara dia menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya, dipakai sedikt-sedikit per bulan dalam kurun waktu mulai tahun 2010 sampai tahun 2020, dan baru ketahuan 2020,”paparnya.

Setelah dilaporkan dari pihak Kodim, Muslimin mengungkapkan perbuatan penggelapan itu diketahui oleh anggota.

“Anggota Kodim kan ada simpanannya per bulan Rp 250 ribu per anggota TNI, dan dalam kurun waktu pas dia bertugas di Kodim pasti kan punya tabungan, kemudian ada 20 anggota TNI pas mutasi, pindah, sehingga pas mutasi pastinya uang ini diambil, tapi uang di dalam rekening sudah tidak mencukupi, usut punya usut, digunakan untuk kebutuhan pribadi ibu EP,”jelas Muslimin.

Atas perbuatan EP, Muslimin mengatakan pasal yang dikenakan kepada EP atas perbuatannya menggelapkan dana koperasi Kodim 0801/Pacitan adalah pasal tunggal 374 KUHP tentang penggelapan.

“Tahapan selanjutnya paling lama minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), per hari ini 17 November 2022 (UP) ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pacitan sampai 20 hari kedepan, cuma nanti penahanan diperpanjang oleh PN setelah kami limpahkan,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.