Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Diserahkan Kepada Pemda, ini Tanggapan Jubir GTPP Corona Pacitan

oleh -0 Dilihat
Siswa sekolah di salah satu persawahan di Kecamatan Bandar, Pacitan. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memutuskan belajar tatap muka semester depan (genap) tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.

SKB empat menteri tersebut masing-masing Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menyeri Agama (Menag).

Terkait hal itu, juru bicara tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan Pemkab Pacitan telah menyiapkan beberapa langkah persiapan.

“Ya tentunya setelah penjelasan dari 4 menteri serta menko PMK dan ketua BNPB kita tetap harus memprioritaskan kesehatan, tetapi juga harus melakukan kajian dan kebijakan yang holistic,”ujarnya, saat dihubungi Pacitanku.com, Sabtu (21/11/2020) di Pacitan.

Lebih lanjut, Rachmad mengatakan metode belajar dari rumah (BDR) yang selama pandemi ini dilakukan memang belum maksimal menjangkau peserta didik di satuan pendidikan.

“Karena dengan BDR ternyata juga ada persoalan, sehingga semua aspek harus dipertimbangkan. Pendidikan penting, aspek ekonomi juga penting tetapi kesehatan lebih penting. Makanya untuk semester genap besok pemerintah pusat menyerahkan pembelajaran tatap muka merupakan kewenangan dari Pemda masing-masing,”jelasnya.

Sehingga, dengan segala pertimbangkan dan masukan dari berbagai pihak itu, Rachmad optimis pendidikan di Kabupaten Pacitan dapat kembali seperti sedia kala.

“Dengan menperhatikan masukan dari pihak sekolah, komite sekolah serta orang tua. Namun perlu diingat sebagaimana disampaikan oleh mendikbud bahwa selama pandemi masih berlangsung, pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Bukan diwajibkan. Itulah inti dari SKB 4 menteri tentang pedoman pembelajaran tatap muka,”paparnya.

Nantinya, kata dia, pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga mengacu pada SKB 4 menteri dan juga BNPB. “Ya tentunya mengacu pada SKB 4 menteri tersebut mas (wartawan),”pungkas pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan ini.

Sebelumnya diberitakan, Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Di Pacitan sendiri, pada bulan September 2020 lalu, Bupati Pacitan Indartato menyampaikan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pacitan yang menyebutkan mayoritas siswa menginginkan pembelajaran tatap muka.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan

Video Mayoritas Murid di Pacitan Inginkan Masuk Sekolah, Jenuh Belajar Daring?