Anggota Komisi II DPRD Pacitan Dukung Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021

oleh -0 Dilihat
Foto Ilustrasi: Siswa sekolah di Kecamatan Bandar, Pacitan sebelum masa pandemi. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Ririn Subianti mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan mulai Januari 2021.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memutuskan belajar tatap muka semester depan (genap) tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.

SKB empat menteri tersebut masing-masing Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menyeri Agama (Menag).

“Saya  sangat mendukung adanya pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun 2020/2021,”kata Ririn Subianti, Sabtu (21/11/2020) di Pacitan.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap pemerintah daerah dapat segera menanggapi dan menyusun prokes dalam pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 nantinya.

“Menindaklanjuti keputusan bersama tersebut, saya berharap Pemda segera menyusun persiapannya dan segala hal yang berkaitan dengan pembelajaran tatap muka baik dari fisik, kesehatan, sampai anggaran pendanaannya harus betul-betul di persiapkan,”jelasnya.

Tak hanya itu Ririn juga menekankan agar jangan sampai pembelajaran tatap muka menjadi ajang uji coba bagi peserta didik.

“Saya juga menekankan nantinya pembelajaran tatap muka jangan sampai ada uji coba, kasihan peserta didik kita jika sampai uji coba menimbulkan masalah dikemudian hari, oleh karenanya mulai sekarang di persiapkan betul,”kata dia.

Namun demikian, Ririn mengatakan bagi orang tua yang memang belum mengikhlaskan putra – putrinya ikut pembelajaran tatap muka tidak perlu dipaksakan. “Mereka tetap diberikan pembelajaran jarak jauh,”pungkasnya.

Sebelumnya, Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (20/11/2020) menjelaskan, dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. Nadiem menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

Di Pacitan sendiri, pada bulan September 2020 lalu, Bupati Pacitan Indartato menyampaikan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pacitan yang menyebutkan mayoritas siswa menginginkan pembelajaran tatap muka.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan

Video Mayoritas Murid di Pacitan Inginkan Masuk Sekolah, Jenuh Belajar Daring?