Polres Pacitan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencabulan di Sudimoro

oleh -6 Dilihat
AKP Pujiyono Polres Pacitan saat press release.
AKP Pujiyono Polres Pacitan saat press release.

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan menetapkan 8 tersangka kasus yang menimpa EW, warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Sudimoro, Pacitan. Saat ini, delapan dari sepuluh pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih buron, lantaran diduga telah berada di luar Pacitan.

Kasatreskrim Polres setempat, AKP Pujiyono memastikan pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti dari korban dan pelaku. Tetapi, penyidikan masih akan terus dilakukan pendalaman. ‘’Tujuannya, untuk memperbanyak bahan pertimbangan bagi majelis hakim saat kasus naik ke meja hijau nanti. Agar majelis hakim bisa memutus seadil-adilnya kasus ini,’’ ujarnya, dilansir Radar Madiun, Selasa.

Saat ini, Pujiyono menyebut syarat dua alat bukti sudah tercukupi. Termasuk, keterangan dari saksi ahli di bidang psikologi dan kesehatan. Salah satu fakta yang terkuak dari saksi ahli adalah, kondisi psikis EW yang ternyata normal.

Tidak seperti penuturan warga lingkungan sekitar EW. Keterangan-keterangan seperti itulah yang saat ini banyak dikumpulkan polisi. ‘’Kami ingin di persidangan nanti, majelis hakim dapat melihat kasus ini secara luas dan mendalam. Sudah tugas kami menyediakan kacamata itu bagi majelis hakim,’’ terangnya.




Sebab, menurut Pujiyono, kasus pencabulan EW dilatari masalah yang kompleks. Faktor ekonomi, geografi, hingga pengaruh teknologi yang menyebabkan sepuluh warga Karangmulyo itu nekat silih berganti berhubungan badan dengan EW.

Pujiyono yakin, anak perempuan seusia EW tidak akan nekat berhubungan badan dengan alasan ‘’menjual diri’’. ‘’Latar belakang masalahnya kompleks. Karena itu hakim juga harus melihat kasus ini secara menyeluruh,’’ ujarnya.

Para tersangka pencabulan EW akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU 35 tahun 2014, perubahan dari UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Pujiyono yakin, dilanjutkannya proses hukum atas kasus pencabulan EW akan menjadi pelajaran bagi masyarakat Pacitan. Bahwa, semua kasus yang melibatkan anak sebagai korban wajib diusut tuntas. Jika dibiarkan berakhir damai, hal itu akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Pacitan. ‘’Ditakutkan akan menjadi masalah sosial, jika ada kasus seperti ini namun dibiarkan damai. Yang paling rawan terdampak tentu anak, karena mereka korbannya,’’ jelas Pujiyono.

Upaya penegakan hukum Polres Pacitan mendapat dukungan dari wakil rakyat. Anggota Komisi II DPRD Pacitan, Triyani, menilai proses hukum yang dilakukan terhadap kesepuluh pelaku pencabulan EW akan menjadi pelajaran bagi masyarakat Pacitan.

Masyarakat perlu tahu, bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban, tidak boleh berakhir damai. Jika kasus serupa dikompromikan secara damai, ditakutkan akan banyak lainnya yang mencoba meniru. ‘’Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu tidak ringan hukumannya. Mau bagaimana pun, salah jika korbannya adalah anak di bawah umur,’’ ujarnya.

Kasus pencabulan terhadap EW oleh sepuluh pria dipandang Triyani sebagai buntut kurangnya kepedulian lingkungan sekitar EW. Pengawasan keluarga, lingkungan sekitar, sampai sekolah, harus ditingkatkan untuk meminimalisasi kasus serupa.

Politisi Partai Demokrat itu menyarankan sekolah untuk secara periodek merazia handphone siswanya. Sebab, tidak dipungkiri, saat ini, anak bisa dengan mudah mengakses konten berbau pornografi.‘’Upaya yang dilakukan pemkab sebenarnya juga sudah maksimal. Hanya, pengawasan di lingkungan terdekat anak itu yang perlu ditingkatkan. Jika bukan orang terdekat, lalu siapa lagi yang akan melindungi masa depan anak?’’ kata Triyani. 

Sumber: Radar Madiun

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.