Akhirnya, Oknum Pengoplos Gas LPG 3 Kg Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
Anggota Polsek Punung saat melakukan penggerebekan pengoplos gas LPG. (Foto: Info Pacitan)
Anggota Polsek Punung saat melakukan penggerebekan pengoplos gas LPG. (Foto: Info Pacitan)
Anggota Polsek Punung saat melakukan penggerebekan pengoplos gas LPG. (Foto: Info Pacitan)

Pacitanku.com, PUNUNG – Agar mendapat untung lebih banyak, pengecer gas elpiji tak segan berbuat curang. Salah satunya dengan mengoplos tabung gas elpiji dari ukuran 3 kilogram (kg) atau melon ke tabung ukuran 12 kg.

Modus memanipulasi gas ini terungkap oleh petugas Polsek Punung, kemarin (22/11). Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni Hermawan dan Pitoyo. Keduanya warga Desa Kalak, Kecamatan Donorojo.

Kapolsek Punung AKP Basuki Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga Dusun Gunung Semut, Desa Kendal, Kecamatan Punung.

Warga merasa curiga karena setiap hari ada sebuah kendaraan pengangkut gas elpiji yang berhenti di pinggir jalan desa setempat. ‘’Dari informasi itu kemudian kami langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan,’’ ujarnya.




Di lokasi kejadian, polisi mendapati Hermawan dan Pitoyo diduga sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas. Keduanya tak berkutik ketika digrebek polisi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 10 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 50 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah alat suntik gas.

‘’Diduga pelaku melakukan praktik ini sudah lama. Karena di lokasi juga ditemukan bekas segel gas yang dibuang di semak-semak,’’ kata Basuki.

Basuki menambahkan, kedua pelaku ini diduga mengoplos isi gas dengan menggunakan alat suntik gas diameter 1 sentimeter dan panjang 4,5 sentimeter. Sebab dari hasil pengecekan dengan timbangan berat isi tabung gas 12 kg tidak sesuai ukuran yang ditetapkan Pertamina. ‘’Barang bukti kami amankan di Mapolsek Punung,’’ katanya.

Dari penyidikan perkara, tersangka mengaku telah menjalankan praktik curang tersebut selama dua minggu. Empat gas tabung melon dipindahkan ke tabung isi 12 kg. Mereka kemudian menjual gas elpiji 12 kg yang sudah dioplos itu ke warung-warung sesuai pesanan. ‘’Untuk pemasarannya, pelaku mencari konsumen sendiri,’’ ungkapnya.

Kecurangan itu dilakukan para tersangka semata demi keuntungan. Bagaimana tidak, saat ini, harga rata-rata gas elpiji 12 kg sekitar Rp 135 ribu per tabung. Sementara, gas melon subsidi dipatok antara Rp 16 ribu-Rp 17 ribu di tingkat pengecer.

Artinya, dalam setiap satu tabung elpiji 12 kg, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 71 ribu. Atau hampir seratus persen dari modal. ‘’Saat ini kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Pacitan untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ terangnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku tercancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun