Pacitanku.com, JAKARTA – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban menyusul situasi politik nasional yang dinilai kian mengkhawatirkan, Rabu (4/11/2026).
Seruan moral ini disampaikan SBY di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui akun media sosial X pribadinya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyayangkan praktik perebutan kekuasaan saat ini yang dinilai cenderung mengabaikan batas etika dan moralitas.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” tulis SBY melalui akun X resminya, Rabu (4/11/2026).
Menurut SBY, pengabaian nilai moral dalam berpolitik berisiko menggerus rasa aman masyarakat. Ia mengkhawatirkan dampak psikologis yang ditimbulkan apabila dinamika politik tanpa etika tersebut terus berlanjut.
“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” ujarnya.
Atas dasar kecintaan terhadap tanah air, SBY memohon agar kepala negara memulihkan marwah demokrasi dan etika bernegara. Ia menilai pemulihan stabilitas moral politik merupakan tugas besar yang harus diemban pemerintah saat ini.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” tutur SBY.
Kegelisahan SBY mengemuka ditengah langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Kedua perwira tinggi tersebut yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri. Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini. *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) November 4, 2026
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga awak media dimasukkan ke dalam alat sadap milik Polri tanpa verifikasi resmi.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun.











