Foto dokumentasi yang memperlihatkan aparat kepolisian Polres Pacitan menggelar barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Barang bukti yang disita dari tersangka S (43) antara lain linggis berukuran 60 sentimeter, brankas seng warna biru, uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp2.500.000, serta beberapa unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan membeli barang dari hasil kejahatan di wilayah Tulakan dan Kebonagung.
Beranda » Rumah Ditinggal Hajatan, Brankas Nenek di Tulakan Pacitan Dibobol Maling untuk Deposit Judi Slot » Gelar Barang Bukti Kasus Pembobolan Rumah Kosong di Polres Pacitan




