PT LDN Klaim Jaringan Internet Murah Starlite Pacitan Disabotase, Kabel Sengaja Diputus dan Dibakar di 9 Titik

oleh -237 Dilihat
Kondisi kabel jaringan internet Starlite yang terputus dan hangus terbakar di salah satu titik di wilayah Pacitan.
Jaringan kabel milik PT Lentera Digital Nusantara (LDN) untuk layanan internet murah Starlite ditemukan terputus dan terbakar di kawasan Sidoharjo, Pacitan. Perusakan di sembilan titik ini mengakibatkan terganggunya akses internet warga. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – PT Lentera Digital Nusantara (LDN) mengklaim layanan internet murah Starlite di Kabupaten Pacitan tengah menjadi sasaran sabotase. Perusahaan menegaskan bahwa rentetan gangguan koneksi yang dialami pelanggan murni disebabkan oleh perusakan infrastruktur fisik secara sengaja, bukan karena kendala teknis dari server pusat.

Direktur PT Lentera Digital Nusantara, Alfian Ade Faka, mengungkapkan bahwa gangguan koneksi yang dialami pelanggan dalam beberapa waktu terakhir murni disebabkan oleh perusakan infrastruktur fisik di lapangan, bukan karena kendala teknis dari server pusat.

“Sebenarnya bukan dari kami yang mengakibatkan jaringan terganggu dan internet menjadi putus. Dari pusat lancar dan aman. Hanya saja banyak di titik-titik tertentu kabel kami yang diputus, baik memakai alat seperti tang ataupun dibakar, sehingga menyebabkan jaringan internet kami putus dan terganggu,”kata Alfian, Selasa (18/8/2026).

Pihak perusahaan mencatat sembilan lokasi perusakan tersebut tersebar di area strategis. Lokasi tersebut meliputi sepanjang Jembatan Arjowinangun, kawasan Ploso (depan SMKN 3 Pacitan dan Jalan Podang), serta beberapa titik di Sidoharjo, Sumberharjo, dan Desa Bangunsari.

Rentetan aksi vandalisme ini berdampak langsung pada pelanggan. Padahal, kehadiran layanan internet berkecepatan 200 Mbps dengan tarif terjangkau sebesar Rp100 ribu per bulan ini sangat dinantikan dan dinilai membantu menekan biaya hidup warga perdesaan.

Juminar, salah seorang pelanggan asal Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar mengaku bisa menghemat pengeluaran keluarga secara drastis semenjak beralih ke layanan Starlite.

“Cukup terjangkau dan menghemat pengeluaran kami untuk paket data setiap bulan. Sebelum ada Starlite, pengeluaran kami setiap bulan Rp300 ribu untuk tiga HP. Namun sejak ada Starlite saya hanya membayar Rp100 ribu saja, jadi menghemat Rp200 ribu. Cukup besar bagi masyarakat desa,”katanya.

Hal senada diungkapkan Dadik, warga Pringkuku, yang menilai layanan internet berkualitas dengan harga rasional adalah kebutuhan esensial dan sejalan dengan kebijakan percepatan digitalisasi pemerintah pusat.

“Saya sangat senang ada Starlite ini. Internet super cepat dengan harga terjangkau adalah hak setiap rakyat Indonesia,” tegas Dadik.

Atas insiden ini, pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas para pelaku.

Berdasarkan Pasal 38 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang ancaman pidananya telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pelaku perusakan jaringan telekomunikasi yang menimbulkan gangguan fisik dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Alfian berharap aksi perusakan ini segera dihentikan dan diusut tuntas. Ia menegaskan, jika sabotase terus terjadi, hak masyarakat Pacitan untuk mendapatkan akses internet murah, cepat, dan berkualitas tidak akan pernah terealisasi secara maksimal.

No More Posts Available.

No more pages to load.