Pacitanku.com, JAKARTA — Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerapkan kewajiban registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition mulai 1 Januari 2026 menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Kebijakan yang digadang-gadang sebagai langkah strategis memutus rantai kejahatan digital ini dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan serius jika dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur yang merata dan jaminan keamanan data yang mumpuni, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Komisioner Ombudsman RI periode 2016–2021, Alamsyah Saragih, secara tegas mengingatkan pemerintah akan potensi pengabaian hak warga negara di daerah pelosok yang masih mengandalkan jaringan 2G dan perangkat telepon lawas tanpa fitur kamera canggih.
Ia mengkhawatirkan skenario terburuk di mana warga di wilayah minim akses internet kesulitan mendapatkan layanan komunikasi dalam kondisi darurat hanya karena terganjal sistem verifikasi wajah yang rumit.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat data Komdigi hingga tahun 2023 mencatat masih terdapat lebih dari 150 ribu infrastruktur BTS 2G yang tersebar di 34 provinsi dengan konsentrasi terbesar di wilayah terpencil, seperti di Aceh dan Jawa Barat.
Alamsyah menekankan bahwa data biometrik memiliki sifat permanen dan melekat seumur hidup, berbeda dengan kata sandi yang bisa diganti kapan saja jika terjadi peretasan. Jika data wajah ini bocor, dampaknya akan sangat fatal dan tidak bisa diperbaiki seumur hidup korban.
Senada dengan Alamsyah, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penerapan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia adalah langkah yang kurang bijak mengingat penetrasi ponsel pintar dan literasi digital yang belum merata.
Heru menyarankan pemerintah menerapkan pendekatan asimetris, seperti menyediakan opsi registrasi luring di gerai dengan perangkat portabel serta memberikan masa adaptasi lebih panjang bagi wilayah 3T dan daerah terdampak bencana.
“Kegagalan sistem mengenali wajah warga tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak seseorang untuk berkomunikasi,”katanya.
Isu keamanan data juga menjadi alarm bahaya yang disuarakan keras oleh para pakar.
Menyikapi berbagai risiko tersebut, Heru Sutadi menekankan agar mekanisme registrasi nanti wajib menerapkan prinsip minimisasi data secara ketat, di mana operator seluler dilarang menyimpan ulang data wajah pelanggan dan hanya menggunakannya untuk verifikasi pencocokan semata.
Hal ini diperkuat oleh peringatan Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom, yang meminta pemerintah bercermin pada insiden kebocoran 337 juta data Dukcapil pada 2023 lalu yang hingga kini masih dieksploitasi oleh para penipu.
Permasalahan teknis lainnya datang dari kualitas data kependudukan lama.
Alfons mengungkapkan bahwa foto e-KTP yang direkam pada awal masa pemberlakuan sekitar tahun 2014 sering kali memiliki resolusi rendah, sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan verifikasi atau false rejection pada sistem pengenalan wajah.
“Kondisi ini dikhawatirkan justru akan menambah birokrasi dan menyulitkan warga yang sebenarnya memiliki identitas sah namun tertolak oleh sistem hanya karena kualitas data lawas yang buruk,”paparnya.
Pemerintah sendiri merencanakan penerapan aturan ini secara bertahap, dimulai dengan fase sukarela dan hybrid pada paruh pertama 2026, sebelum akhirnya diwajibkan penuh bagi seluruh pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.












