Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Pererat Sinergi Preventif dengan Bea Cukai dan TNI-Polri

oleh -117 Dilihat
Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita oleh tim gabungan dalam sebuah operasi penegakan hukum di Pacitan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Bea Cukai, TNI, dan Polri, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Sinergi yang dibangun bersifat kolaboratif dan preventif, tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup aspek pencegahan dan edukasi masyarakat.

Baca juga: Tekan Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Jadi Pelapor Aktif dan Siapkan Strategi Jangka Panjang

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan ketertiban serta kesadaran hukum yang lebih tinggi di masyarakat.

“Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan ketertiban serta kesadaran hukum di masyarakat,” jelas Widiyanto, Rabu (29/10/2025) di Pacitan.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut hukum atas setiap penemuan rokok ilegal diserahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai. Barang bukti akan disita oleh Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan, yang dapat mencakup sanksi administrasi dan/atau pidana terkait cukai.

Satpol PP Pacitan juga berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam sesi edukasi kepada para pedagang untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai aturan cukai dan risiko menjual rokok ilegal.

Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.