Direkomendasikan PTDH Kasus Asusila, Aiptu LC Anggota Polres Pacitan Ajukan Banding

oleh -209 Dilihat
KONFERENSI PERS. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, Jumat (25/4/2205). (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)

Pacitanku.com, SURABAYA – Nasib Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan, berada di ujung tanduk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

Babak baru kasus ini bergulir di Ruang Bidang Propam Polda Jatim, di mana LC menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (23/4/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa sidang etik tersebut menyimpulkan Aiptu LC diduga kuat telah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng citra institusi Polri.

Baca juga: Akhir Karir Aiptu LC, Dipecat Tidak Hormat Akibat Skandal Rudapaksa di Rutan Polres Pacitan

Konsekuensinya, majelis sidang etik merekomendasikan sanksi terberat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Hasil sidang kode etik profesi Polri menyatakan bahwa LC diduga kuat melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan tercela, sehingga menurunkan citra positif Polri. Oleh karena itu, tuntutannya adalah PTDH,”ungkap Kombes Pol Jules.

Meskipun menghadapi ancaman pemecatan, Aiptu LC tidak tinggal diam.

“Disinggung mengenai upaya banding, yang bersangkutan menyatakan akan mengajukan banding terhadap sanksi PTDH ini,”tambah Kombes Jules.

Dia menegaskan bahwa proses banding tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Bid Propam Polda Jatim.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan tertinggi Polda Jatim. Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan atensi khusus dan mendorong agar Aiptu LC ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ini tentu menjadi bagian dari evaluasi kami di Polda Jawa Timur dan menjadi atensi Bapak Kapolda untuk segera memproses kasusnya secara tuntas,”terang Kombes Jules.

Sebelum sidang etik digelar, Aiptu LC telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 12 April 2025, untuk pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim.

Di sisi lain, penanganan aspek pidana kasus ini berjalan paralel dan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 April 2025.

Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan, bahkan hingga persetubuhan, terhadap tahanan wanita tersebut sebanyak empat kali. Perbuatan keji itu diduga terjadi di ruang jemur tahanan wanita Mapolres Pacitan sekitar bulan Maret 2025 dan pada tanggal 2 April 2025.

Sejak Rabu (23/4/2025), usai sidang etik yang merekomendasikan PTDH, Aiptu LC kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut atas perbuatannya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.