Pacitanku.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang Pertamina pada Rabu (26/2/2025).
Kedua tersangka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operation.
Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Kejagung.
Mereka langsung dikerumuni wartawan yang mencecar pertanyaan, termasuk dugaan pengoplosan minyak mentah RON 92 (Pertamax) dengan minyak berkualitas rendah. Namun, baik Maya maupun Edward memilih untuk bungkam.
Kasus ini diduga terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Mereka keluar dari gedung Kejagung dengan pengawalan ketat. Keduanya tampak mengenakan masker dan rompi tahanan berwarna pink. Tangan Maya Kusmaya dan Edward Corne juga diborgol.
Ketika hendak masuk ke mobil tahanan, para tersangka langsung dikerumuni awak media dan dicecar berbagai pertanyaan.
Satu di antaranya bertanya alasan Maya dan Edward tega mengoplos minyak mentah RON 92 alias Pertamax dangan minyak kualitas lebih rendah. “Gajinya kurang ya pak, ngoplos minyak?”
“Pak tega banget sih pak ngoplos minyak,”
“Pak kenapa dioplos sih pak?”
Sebagian wartawan juga mempertanyakan keuntungan dan kemana saja uang korupsi itu mengalir.
“Duitnya dikemanain pak?”
Namun, Edward dan Maya memilih bungkam sampai mobil tahanan ditutup.
Diketahui, kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Maya dan Edward diduga melakukan pembelian BBM RON 90 (Pertalite) atau yang lebih rendah dengan harga RON 92, atas persetujuan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Tindakan ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.
Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.