Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan menaikkan gaji guru, baik honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru ASN.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumumkan peningkatan kesejahteraan guru tersebut pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang akan digelar pada 28 November 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.
“Nanti akan disampaikan peningkatan kesejahterahan guru. Non ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki,”kata Mu’ti usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024), mengutip siaran pers laman Sekretariat Presiden RI.
Pria yang juga Sekretaris PP Muhammadiyah ini menyampaikan guru honorer yang mendapatkan kenaikan gaji Rp2 juta diluar gaji di sekolah asalnya, dengan sertifikasi tunjangan mereka yang telah memiliki sertfikasi.
Mu’ti merinci tambahan gaji Rp2 juta tersebut di luar gaji dari sekolah asalnya.
“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu,” jelas Mu’ti.
Dia memastikan kenaikan gaji ini berlaku untuk guru sekolah swasta maupun negeri.
Mu’ti mengatakan nominal kenaikan gaji guru ASN tergantung gaji pokok yang diterimanya.
“Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gaji pokok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,”tutur Mu’ti.
Peningkatan berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tuturnya.
Peningkatan gaji ini pun berlaku untuk semua guru, baik guru swasta maupun guru sekolah negeri. Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.
“(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan,”pungkasnya.